Berita

paspampres/net

Pertahanan

Akhirnya, Grup D Paspampres Disahkan

SENIN, 03 MARET 2014 | 10:23 WIB | LAPORAN:

Panglima TNI, Jenderal Moeldoko, memimpin upacara pengesahan Grup D Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di Lapangan Hitam Mako Paspampres, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (3/3).

Pengesahan ini merupakan tindak lanjut dari peraturan Panglima TNI nomor 37/2013 tentang pengesahan Validasi Organisasi dan Tugas Paspampres yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah 59/2013.

"Ini merupakan implikasi dari peraturan pemerintah tentang pengamanan presiden dan wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden, beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara," ungkap Moeldoko usai upacara.


Moeldoko menjelaskan bahwa pengamanan mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta istri di dalam negeri, diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Kapolri. Sementara, mengenai pengamanan di luar negeri juga diselenggarakan diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Kapolri.

"Dalam pasal 14 pengamanan mantan presiden dan wakil presiden beserta istri di dalam negeri, dan pasal 17 pengamanan mantan presiden dan wakil presiden beserta istri di luar negeri," imbuhnya.

Untuk diketahui selama ini, tugas Grup A Paspampres yang berkekuatan empat detasemen yakni melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap presiden RI dan keluarganya.

Tugas Grup B, berkekuatan empat detasemen, melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap wakil presiden RI dan keluarganya.

Tugas Grup C, berkekuatan dua detasemen melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.

Sedangkan tugas grup yang baru, yakni Grup D, adalah mengawal mantan presiden dan wakil presiden beserta keluarga dalam kurun waktu tertentu atau sesuai dengan kebutuhan. [ald]

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya