Berita

hatta-sby/ist

PERNIKAHAN IBAS-ALIYA

Hajatan Dibayangi Korupsi dan Diskriminasi

SELASA, 22 NOVEMBER 2011 | 17:24 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Akad nikah Edhie Baskoro Yudhoyono-Siti Ruby Aliya Rajasa dipastikan digelar di Istana Negara Cipanas, yang pernah menjadi tempat peristirahatan Presiden Soekarno. Hal itu mengingatkan pada pernikahan putra pertama SBY Agus Harimurti Yudhoyono yang digelar di Istana Negara Bogor.

"Pernikahan kedua putra SBY dilakukan di Istana Negara yang mempunyai nilai histori dan sakral, dan baru pertama selama Indonesia merdeka seorang presiden melakukan pernikahan putra-putranya di Istana Negara, fasilitas negara," kata Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring (IDM) Munatsir Mustaman kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa (22/11).  

Munatsir mengingatkan PP Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum dan Kepmen Keuangan No. 225/MK/V/4/1971 tentang Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi Barang-barang Milik Negara.


Yang disebut fasilitas negara adalah sarana yang dibiayai APBN atau APBD. Fasilitas yang dikuasai oleh negara, pemerintah, dibiayai oleh APBN atau APBD, di bawah pengurusan lembaga-lembaga negara dalam arti yang luas, tidak termasuk barang atau kekayaan yang dimiliki oleh BUMN/BUMD, yang pemanfaatannya ditujukan secara khusus untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan.

Sedangkan berlandas hukum administrasi negara, fasilitas umum adalah barang yang dikuasai negara, dibiayai sebagian atau seluruhnya oleh anggaran dan belanja negara yang pemakaiannya atau peruntukkannya oleh pemerintah atau negara bagi umum.

"Menjadi pertanyaan besar, apakah rakyat jelata juga bisa menggunakan kedua istana tersebut sebagai tempat untuk menikahkan anak-anaknya. Jika tidak, berarti ada diskriminasi dan boleh dikatakan SBY telah mengunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi alias korupsi," ucapnya.

Hal lain yang perlu dikritisi, menurut Munatsir, adalah lumpuhnya KPK ketika fasilitas negara digunakan bukan untuk kepentingan negara oleh presiden. Padahal, penggunaan fasilitas negara untuk pribadi adalah pelanggaran berat, begitu pula di negara lain.

"Ini sudah termasuk dalam wilayah tindak pidana korupsi. Karena itu, seharusnya mendapatkan persetujuan publik lebih dahulu. Penggunaan fasilitas negara untuk keperluan pribadi yang tak diatur dalam undang-undang bisa dikategorikan korupsi," jelasnya lagi.[ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya