Berita

hatta-sby/ist

PERNIKAHAN IBAS-ALIYA

Hajatan Dibayangi Korupsi dan Diskriminasi

SELASA, 22 NOVEMBER 2011 | 17:24 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Akad nikah Edhie Baskoro Yudhoyono-Siti Ruby Aliya Rajasa dipastikan digelar di Istana Negara Cipanas, yang pernah menjadi tempat peristirahatan Presiden Soekarno. Hal itu mengingatkan pada pernikahan putra pertama SBY Agus Harimurti Yudhoyono yang digelar di Istana Negara Bogor.

"Pernikahan kedua putra SBY dilakukan di Istana Negara yang mempunyai nilai histori dan sakral, dan baru pertama selama Indonesia merdeka seorang presiden melakukan pernikahan putra-putranya di Istana Negara, fasilitas negara," kata Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring (IDM) Munatsir Mustaman kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa (22/11).  

Munatsir mengingatkan PP Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum dan Kepmen Keuangan No. 225/MK/V/4/1971 tentang Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi Barang-barang Milik Negara.


Yang disebut fasilitas negara adalah sarana yang dibiayai APBN atau APBD. Fasilitas yang dikuasai oleh negara, pemerintah, dibiayai oleh APBN atau APBD, di bawah pengurusan lembaga-lembaga negara dalam arti yang luas, tidak termasuk barang atau kekayaan yang dimiliki oleh BUMN/BUMD, yang pemanfaatannya ditujukan secara khusus untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan.

Sedangkan berlandas hukum administrasi negara, fasilitas umum adalah barang yang dikuasai negara, dibiayai sebagian atau seluruhnya oleh anggaran dan belanja negara yang pemakaiannya atau peruntukkannya oleh pemerintah atau negara bagi umum.

"Menjadi pertanyaan besar, apakah rakyat jelata juga bisa menggunakan kedua istana tersebut sebagai tempat untuk menikahkan anak-anaknya. Jika tidak, berarti ada diskriminasi dan boleh dikatakan SBY telah mengunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi alias korupsi," ucapnya.

Hal lain yang perlu dikritisi, menurut Munatsir, adalah lumpuhnya KPK ketika fasilitas negara digunakan bukan untuk kepentingan negara oleh presiden. Padahal, penggunaan fasilitas negara untuk pribadi adalah pelanggaran berat, begitu pula di negara lain.

"Ini sudah termasuk dalam wilayah tindak pidana korupsi. Karena itu, seharusnya mendapatkan persetujuan publik lebih dahulu. Penggunaan fasilitas negara untuk keperluan pribadi yang tak diatur dalam undang-undang bisa dikategorikan korupsi," jelasnya lagi.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya