Berita

ilustrasi

PILGUB BANTEN

Menanti Putusan MK, Demokrasi Banten Diuji

SENIN, 21 NOVEMBER 2011 | 17:41 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Kedewasaan berdemokrasi seluruh komponen masyarakat Banten diuji. Sesuai jadwal yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi, besok (Selasa, 22/11) pukul 16.00 WIB, adalah agenda pembacaan keputusan sidang sengketa Pilgub Banten.

Seluruh pihak tentu saja berharap apapun keputusan MK terkait sidang gugatan hasil Pilkada akan diterima dan didukung oleh semua pihak. Berbagai dugaan kecurangan pasangan calon dan juga gugatan yang disampaikan pasangan calon yang merasa tidak puas atas hasil Pilgub akan dibuktikan dengan putusan final MK.

Sementara itu, tim pasangan pemenangan Pilgub Atut-Rano dalan penjelasan pers yang diterima Senin petang (21/11) mengaku siap menerima apapun keputusan MK dengan lapang dada. Pihaknya pun mengimbau sikap yang sama ditunjukkan semua pihak terutama pasangan penggugat WH-Irna, Jazuli-Muzaki, dan Dwi-Tjetjep.


Meski begitu, dilihat dari fakta persidangan, Jubir Atut-Rano, Iwan K Hamdan, tetap meyakini bahwa besok adalah saat dimana MK mengukuhkan kemenangan Atut-Rano sebagaimana hasil keputusan sidang Pleno KPU Provinsi Banten.

Pada Kamis pekan lalu, kuasa hukum Atut-Rano Arteria Dahlan telah menyampaikan kesimpulan sidang bahwa Pemohon atau Penggugat tidak bisa menghadirkan bukti-bukti secara menyakinkan, tetapi bahkan terindikasi banyak rekayasa dan manipulatif.

"Saksi yang mereka hadirkan juga bukan saksi mata yang sebenarnya, penuh rekayasa. Sebaliknya, saksi dan bukti yang dihadirkan Atut-Rano sangat valid dan kuat," kata Arteria.

Iwan yakin, besok adalah adalah hari pengukuhan, bahwa kubunya telah menang dengan cara yang terhormat, melalui proses yang begitu bermartabat. Dalam sidang keputusan besok, kemungkinan besar pasangan calon Atut-Rano akan hadir dalam ruang sidang untuk mengikuti apapun keputusan yang akan dibacakan oleh Ketua MK, Mahfud MD.[ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya