Berita

ilustrasi

Mana Mungkin Buktikan Kentut Pakai Kuitansi!

SABTU, 19 NOVEMBER 2011 | 09:44 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Kisah jual beli pasal di gedung DPR bukan cerita baru. Disebut sebagai cerita lama yang ibarat kentut, dia tercium tapi tak kasatmata.

Demikian dikatakan pengamat parlemen Sebastian Salang dalam acara Polemik Sindo Radio bertajuk "Pasal, Ente Jual Ane Beli" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (19/11).

"Ini praktik yang tak mudah dibuktikan. Praktik jual beli pasal ini bukan kayak beli cabe di pasar yang konvensional. Ini praktik sangat canggih yang tak mudah dibuktikan," katanya.


Dia pun menjabarkan beberapa contoh kasus. Pada pembahasan UU Kesehatan, ada pihak yang inginkan UU itu tidak disahkan, ada yang inginkan diundur, dan ada yang ingin cepat dituntaskan.

"Akhirnya dihilangkanlah satu ayat. Sempat ada satu anggota yang masuk Badan Kehormatan dalam kasus itu, tapi kelanjutannya kasus itu tidak kita tahu," ucapnya.

Contoh lain, dimana proses pembahasan UU Otoritas Jasa Keuangan yang berjalan begitu lama 9,5 sampai 10 tahun. Lalu muncul berita heboh dan rekaman yang menuding DPR menuntut uang dari pihak Bank Indonesia demi pengesahan UU itu.

"Ini contoh dan silakan menyimpulkan. Ini praktik yang modelnya sangat canggih dan susah dibuktikan. Kalau Sebastian Salang diminta tunjukkan kuitansi, maka tidak mungkin, karena demikian canggih," ucapnya.

Pernyataan Mahfud itu disebutnya sebagai peringatan dini, bahwa bangsa ini dalam keadaan bahaya kalau kebijakannya penuh transaksi.

Ada modus kalau UU itu dianggap bahaya oleh stakeholder, maka UU itu tak jadi disahkan. Maka kalau tak jadi, itu akan disebut sebagai prioritas DPR, tapi nyatanya tidak pernah dibahas tiap tahun. Strategi berikutnya, UU disahkan tapi pasalnya kompromis sehingga tak terlalu merugikan stakeholder.

"Persisnya saya bukan bilang jual beli pasal, tapi jual beli kepentingan. Misalnya UU Minerba. Apa kepentingan bangsa dan pengusaha? Itu kan luar biasa besarnya. Ini bukan urusan seorang anggota saja, bukan partai saja tapi sebuah pertarungan kepentingan yang sangat besar, dimana DPR bisa gagal mempertahankan kepentingan nasional," jelasnya.[ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya