Berita

ilustrasi

Mana Mungkin Buktikan Kentut Pakai Kuitansi!

SABTU, 19 NOVEMBER 2011 | 09:44 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Kisah jual beli pasal di gedung DPR bukan cerita baru. Disebut sebagai cerita lama yang ibarat kentut, dia tercium tapi tak kasatmata.

Demikian dikatakan pengamat parlemen Sebastian Salang dalam acara Polemik Sindo Radio bertajuk "Pasal, Ente Jual Ane Beli" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (19/11).

"Ini praktik yang tak mudah dibuktikan. Praktik jual beli pasal ini bukan kayak beli cabe di pasar yang konvensional. Ini praktik sangat canggih yang tak mudah dibuktikan," katanya.


Dia pun menjabarkan beberapa contoh kasus. Pada pembahasan UU Kesehatan, ada pihak yang inginkan UU itu tidak disahkan, ada yang inginkan diundur, dan ada yang ingin cepat dituntaskan.

"Akhirnya dihilangkanlah satu ayat. Sempat ada satu anggota yang masuk Badan Kehormatan dalam kasus itu, tapi kelanjutannya kasus itu tidak kita tahu," ucapnya.

Contoh lain, dimana proses pembahasan UU Otoritas Jasa Keuangan yang berjalan begitu lama 9,5 sampai 10 tahun. Lalu muncul berita heboh dan rekaman yang menuding DPR menuntut uang dari pihak Bank Indonesia demi pengesahan UU itu.

"Ini contoh dan silakan menyimpulkan. Ini praktik yang modelnya sangat canggih dan susah dibuktikan. Kalau Sebastian Salang diminta tunjukkan kuitansi, maka tidak mungkin, karena demikian canggih," ucapnya.

Pernyataan Mahfud itu disebutnya sebagai peringatan dini, bahwa bangsa ini dalam keadaan bahaya kalau kebijakannya penuh transaksi.

Ada modus kalau UU itu dianggap bahaya oleh stakeholder, maka UU itu tak jadi disahkan. Maka kalau tak jadi, itu akan disebut sebagai prioritas DPR, tapi nyatanya tidak pernah dibahas tiap tahun. Strategi berikutnya, UU disahkan tapi pasalnya kompromis sehingga tak terlalu merugikan stakeholder.

"Persisnya saya bukan bilang jual beli pasal, tapi jual beli kepentingan. Misalnya UU Minerba. Apa kepentingan bangsa dan pengusaha? Itu kan luar biasa besarnya. Ini bukan urusan seorang anggota saja, bukan partai saja tapi sebuah pertarungan kepentingan yang sangat besar, dimana DPR bisa gagal mempertahankan kepentingan nasional," jelasnya.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya