komplek dpr/ist
komplek dpr/ist
RMOL. Sangat dimungkinkan DPR dirombak hanya menjadi tiga Komisi, sebagaimana yang disampaikan oleh Pimpinan DPR, sangat dimungkinkan sebagai sebuah opsi dan harus dilakukan melalui revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Usulan tersebut juga mensyaratkan koordinasi yang sangat intensif lintas Komisi, serta pembenahan kinerja fraksi dan manajemen rapat. Menurut Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri, tanpa dua hal itu maka proses pengolahan aspirasi akan mengalami stagnasi. Apalagi profil dan fungsi esensi dari seorang anggota DPR adalah fungsi representasi (sebagaimana diatur Pasal 69 ayat 2 UU MD3).
"Sedangkan fungsi yang selama ini kita kenal, seperti fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran adalah jabaran atau operasionalisasinya," jelas Ronald dalam keterangan yang diterima Rakyat Merdeka Online, Sabtu (17/9).
Populer
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
Senin, 15 Desember 2025 | 21:49
UPDATE
Senin, 22 Desember 2025 | 08:06
Senin, 22 Desember 2025 | 08:00
Senin, 22 Desember 2025 | 07:45
Senin, 22 Desember 2025 | 07:24
Senin, 22 Desember 2025 | 07:15
Senin, 22 Desember 2025 | 07:10
Senin, 22 Desember 2025 | 07:00
Senin, 22 Desember 2025 | 06:56
Senin, 22 Desember 2025 | 06:30
Senin, 22 Desember 2025 | 05:59