Berita

komplek dpr/ist

Sangat Mungkin Memangkas DPR Jadi Tiga Komisi

SABTU, 17 SEPTEMBER 2011 | 09:40 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Sangat dimungkinkan DPR dirombak hanya menjadi tiga Komisi, sebagaimana yang disampaikan oleh Pimpinan DPR, sangat dimungkinkan sebagai sebuah opsi dan harus dilakukan melalui revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Usulan tersebut juga mensyaratkan koordinasi yang  sangat intensif lintas Komisi, serta pembenahan kinerja fraksi dan manajemen rapat. Menurut Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri, tanpa dua hal itu maka proses pengolahan aspirasi akan mengalami stagnasi. Apalagi profil dan fungsi esensi dari seorang anggota DPR adalah fungsi representasi (sebagaimana diatur Pasal 69 ayat 2 UU MD3).

"Sedangkan  fungsi yang selama ini kita kenal, seperti fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran adalah jabaran atau operasionalisasinya," jelas Ronald dalam keterangan yang diterima Rakyat Merdeka Online, Sabtu (17/9).


Sementara, masyarakat tentu tidak peduli di wilayah (Komisi) apa anggota DPR tersebut bekerja. Mereka hanya tahu anggota DPR menjalankan semua fungsi yang melekat pada dirinya. Untuk itulah fraksi dan Setjen DPR harus merespon kondisi tersebut, agar aspirasi publik tidak harus terbentur pada pembidangan tiga Komisi dimaksud.

"Sementara ini, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), masih mendorong pada reposisi masing-masing alat kelengkapan. Seperti  keberadaan Komisi yang saat ini berjumlah 11, sebenarnya masih bisa ditinjau jumlahnya," katanya.

Termasuk pula, lanjut dia, jumlah anggota setiap Komisi yang tidak harus dipukul rata  50-an orang dan pembidangannya. Dan juga Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), yang sebenarnya bisa diintegrasikan kepada Komisi I dan pimpinan DPR. Sementara, alat kelengkapan seperti Baleg dan Bamus tetap bisa dipertahankan seperti sekarang dengan adanya pemberdayaan seperti rapat-rapat Bamus yang didorong terbuka.  

Perubahan komposisi anggota seharusnya diberlakukan untuk Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dan Badan Kehormatan (BK). Anggota BURT sebaiknya bukan dari anggota DPR lagi, tapi para pakar dan  profesional. Begitu pula anggota BK, tidak perlu lagi ditentukan harus 11 orang. Cukup tiap fraksi diwakili satu orang dan ditambah unsur eksternal, bisa dari kalangan akademisi, pemantau parlemen, ataupun profesional.

Sedangkan BAKN dan Banggar perlu perlakuan khusus. BAKN harus diperkuat dan jika perlu tidak terlalu bergantung kerjanya dengan Komisi. Sedangkan Banggar, perlu ada perubahan wewenang dan mekanisme kerja, yang mampu meredam potensi penyimpangan pada pembahasan anggaran.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya