Berita

komplek dpr/ist

Sangat Mungkin Memangkas DPR Jadi Tiga Komisi

SABTU, 17 SEPTEMBER 2011 | 09:40 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Sangat dimungkinkan DPR dirombak hanya menjadi tiga Komisi, sebagaimana yang disampaikan oleh Pimpinan DPR, sangat dimungkinkan sebagai sebuah opsi dan harus dilakukan melalui revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Usulan tersebut juga mensyaratkan koordinasi yang  sangat intensif lintas Komisi, serta pembenahan kinerja fraksi dan manajemen rapat. Menurut Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri, tanpa dua hal itu maka proses pengolahan aspirasi akan mengalami stagnasi. Apalagi profil dan fungsi esensi dari seorang anggota DPR adalah fungsi representasi (sebagaimana diatur Pasal 69 ayat 2 UU MD3).

"Sedangkan  fungsi yang selama ini kita kenal, seperti fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran adalah jabaran atau operasionalisasinya," jelas Ronald dalam keterangan yang diterima Rakyat Merdeka Online, Sabtu (17/9).


Sementara, masyarakat tentu tidak peduli di wilayah (Komisi) apa anggota DPR tersebut bekerja. Mereka hanya tahu anggota DPR menjalankan semua fungsi yang melekat pada dirinya. Untuk itulah fraksi dan Setjen DPR harus merespon kondisi tersebut, agar aspirasi publik tidak harus terbentur pada pembidangan tiga Komisi dimaksud.

"Sementara ini, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), masih mendorong pada reposisi masing-masing alat kelengkapan. Seperti  keberadaan Komisi yang saat ini berjumlah 11, sebenarnya masih bisa ditinjau jumlahnya," katanya.

Termasuk pula, lanjut dia, jumlah anggota setiap Komisi yang tidak harus dipukul rata  50-an orang dan pembidangannya. Dan juga Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), yang sebenarnya bisa diintegrasikan kepada Komisi I dan pimpinan DPR. Sementara, alat kelengkapan seperti Baleg dan Bamus tetap bisa dipertahankan seperti sekarang dengan adanya pemberdayaan seperti rapat-rapat Bamus yang didorong terbuka.  

Perubahan komposisi anggota seharusnya diberlakukan untuk Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dan Badan Kehormatan (BK). Anggota BURT sebaiknya bukan dari anggota DPR lagi, tapi para pakar dan  profesional. Begitu pula anggota BK, tidak perlu lagi ditentukan harus 11 orang. Cukup tiap fraksi diwakili satu orang dan ditambah unsur eksternal, bisa dari kalangan akademisi, pemantau parlemen, ataupun profesional.

Sedangkan BAKN dan Banggar perlu perlakuan khusus. BAKN harus diperkuat dan jika perlu tidak terlalu bergantung kerjanya dengan Komisi. Sedangkan Banggar, perlu ada perubahan wewenang dan mekanisme kerja, yang mampu meredam potensi penyimpangan pada pembahasan anggaran.[ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya