Berita

diani budiarto/ist

GKI YASMIN

Walikota Bogor Membangkang, Komisi III Panggil ke Senayan

KAMIS, 15 SEPTEMBER 2011 | 10:00 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Untuk pertama kalinya, Komisi III DPR akan memanggil Walikota Bogor, Jawa Barat ke gedung DPR Jakarta untuk rapar dengar pendapat umum terkait kasus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di
Bogor.

Hal itu ditegaskan anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Sundari kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 15/9). Eva Sundari mengatakan, pemanggilan terhadap Walikota berdasarkan pengaduan yang sudah dua kali dilakukan oleh jemaat GKI Yasmin kepada DPR. Walikota tetap tidak punya itikad untuk mematuhi putusan hukum Mahkamah Agung yang mensahkan IMB GKI di Taman Yasmin dan memberi jaminan kebebasan beribadah pada jemaat.

"Maka kami pertemukan hari ini supaya ada komitmen politik untuk mematuhi hukum, karena bukan hanya putusan MA yang keluar tapi surat perintah ombudsman juga sudah turun. Surat dari ombudsman itu bahkan sudah dua kali turun. Kalau ada pembangkangan, kita akan turun tangan," tegas Eva.

"Maka kami pertemukan hari ini supaya ada komitmen politik untuk mematuhi hukum, karena bukan hanya putusan MA yang keluar tapi surat perintah ombudsman juga sudah turun. Surat dari ombudsman itu bahkan sudah dua kali turun. Kalau ada pembangkangan, kita akan turun tangan," tegas Eva.

Eva mengatakan, dalam RDPU nanti, Komisi III tidak akan lagi banyak berbasa-basi pada Diani Budiarto.

"Kami tidak akan banyak tanya lagi, tapi kami akan perintahkan langsung untuk mematuhi hukum," ujarnya.

Seperti diketahui, hingga saat ini, Walikota Bogor Diani Budiarto bersikeras menolak mematuhi putusan Mahkamah Agung nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 yang menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Pemkot Bogor berkenaan dengan Keabsahan IMB Gereja Kristen Indonesia di Taman Yasmin, Bogor.

Menurut Jurubicara GKI Taman Yasmin, Bona Sigalingging, putusan MA tersebut menyatakan bahwa perizinan gereja adalah sah. Namun Walikota Diani Budiarto menolak untuk melaksanakan putusan MA tersebut. Bahkan, Walikota Diani Budiarto mencabut secara permanen IMB GKI di Taman Yasmin melalui SK Walikota Bogor Nomor 645.45- 137 tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011.

Sikap keras Walikota yang melarang jemaat GKI Yasmin beribadah selama dua tahun terakhir ini, membuat GKI mengajukan surat pada Mahkamah Agung pertanggal 26 Maret 2011 menanyakan pandangan Mahkamah Agung tentang sikap Diani Budiarto selaku Walikota Bogor tersebut.

Menjawab surat permohonan fatwa tersebut, melalui surat bernomor 45/Td.TUN/VI/2011 pertanggal 1 Juni 2011 perihal Permohonan Fatwa, Mahkamah Agung menyampaikan bahwa pengujian terhadap Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor Nomor 503/208-OTKP perihal pembekuan izin tertanggal 14 Februari 2008 telah berpuncak pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 10 Desember 2010. Putusan tersebut adalah merupakan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan dapat dilaksanakan.

Bagian kedua yang penting dari jawaban MA adalah, demi terwujudnya asas keadilan dan kepastian hukum, maka kepada para pihak yang bersengketa wajib melaksanakan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.[ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya