Berita

adang-nunun/ist

Kolega Bantah Lindungi Adang Daradjatun

KPK Tidak Profesional
SELASA, 13 SEPTEMBER 2011 | 11:15 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Komisi III membantah melindungi anggotanya, Komjen (Purn) Adang Daradjatun, terkait kasus istri Adang yang sudah lama jadi buronan KPK, Nunun Nurbaeti. Nunun ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap DPR jelang pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat, menegaskan, Adang yang adalah mantan Wakapolri itu memang tidak dapat dikenakan hukum pidana karena menyembunyikan atau tidak memberitahukan keberadaan istrinya, Nunun Nurbaeti, kepada KPK.

"Adang dilindungi hukum dan tidak ada keharusan melaporkan istrinya kemana. Kecuali istrinya itu teroris, ini kan bukan. Jadi suami dilindungi hukum, tidak ada pidana yang bisa dikenakan," kata Martin kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa (13/9).
 

 
Menurut Martin, KPK tidak boleh bersembunyi di balik alasan tidak kooperatifnya Adang dalam memberikan keterangan dimana istrinya berada. KPK. Apalagi, si penyuap atau sumber suap belum juga ditangkap oleh KPK. Sedangkan Komisi III yakin Nunun bukanlah tokoh utama yang punya motivasi menyuap.

"Nunun itu hanya sekadar pengantar, dan bukan orang yang berkepentingan untuk menyuap anggota DPR untuk memenangkan Miranda Gultom. KPK pun tahu bahwa Nunun tidak mungkin miliki uang sebanyak itu untuk menyuap anggota DPR, dan motivasi untuk suapnya apa. KPK harus lebih profesional kalau mau mengust kasus Nunun agar dianggap tidak tebang pilih," paparnya.

Martin membantah bahwa Komisi III melindungi Adang Daradjatun dari hukuman karena menyembunyikan sang istri. Menurut dia, dengan sendirinya Adang terlindungi pasal 221 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pengamat pidana, Chairul Huda, kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (12/9), juga mengatakan, Adang tidak bisa kena pidana atau dikecualikan. Di pasal 221 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tertulis, hukum pidana tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami, istrinya atau mantan suami atau mantan istrinya.

Searah dengan hal tersebut, di dalam persidangan, kesaksian keluarga tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi (pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).[ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya