Berita

adang-nunun/ist

Kolega Bantah Lindungi Adang Daradjatun

KPK Tidak Profesional
SELASA, 13 SEPTEMBER 2011 | 11:15 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Komisi III membantah melindungi anggotanya, Komjen (Purn) Adang Daradjatun, terkait kasus istri Adang yang sudah lama jadi buronan KPK, Nunun Nurbaeti. Nunun ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap DPR jelang pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat, menegaskan, Adang yang adalah mantan Wakapolri itu memang tidak dapat dikenakan hukum pidana karena menyembunyikan atau tidak memberitahukan keberadaan istrinya, Nunun Nurbaeti, kepada KPK.

"Adang dilindungi hukum dan tidak ada keharusan melaporkan istrinya kemana. Kecuali istrinya itu teroris, ini kan bukan. Jadi suami dilindungi hukum, tidak ada pidana yang bisa dikenakan," kata Martin kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa (13/9).
 

 
Menurut Martin, KPK tidak boleh bersembunyi di balik alasan tidak kooperatifnya Adang dalam memberikan keterangan dimana istrinya berada. KPK. Apalagi, si penyuap atau sumber suap belum juga ditangkap oleh KPK. Sedangkan Komisi III yakin Nunun bukanlah tokoh utama yang punya motivasi menyuap.

"Nunun itu hanya sekadar pengantar, dan bukan orang yang berkepentingan untuk menyuap anggota DPR untuk memenangkan Miranda Gultom. KPK pun tahu bahwa Nunun tidak mungkin miliki uang sebanyak itu untuk menyuap anggota DPR, dan motivasi untuk suapnya apa. KPK harus lebih profesional kalau mau mengust kasus Nunun agar dianggap tidak tebang pilih," paparnya.

Martin membantah bahwa Komisi III melindungi Adang Daradjatun dari hukuman karena menyembunyikan sang istri. Menurut dia, dengan sendirinya Adang terlindungi pasal 221 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pengamat pidana, Chairul Huda, kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (12/9), juga mengatakan, Adang tidak bisa kena pidana atau dikecualikan. Di pasal 221 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tertulis, hukum pidana tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami, istrinya atau mantan suami atau mantan istrinya.

Searah dengan hal tersebut, di dalam persidangan, kesaksian keluarga tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi (pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya