Berita

antasari azhar/ist

Apa Kata Jaksa Tentang PK Antasari?

SELASA, 13 SEPTEMBER 2011 | 10:20 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali kasus Anatsari Azhar akan segera dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/9). Sidang ini mengagendakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap memori PK Antasari Azhar.

Sampai berita ini dilaporkan, sidang belum juga dimulai karena masih ada agenda lain yang dilaksanakan oleh pegawai PN Jakarta Selatan. Padahal, seharusnya sidang digelar pada pukul 09.00 WIB. Sebelumnya mantan Ketua KPK, Antasasi Azhar, sempat memberikan keterangan singkat kepada pers yang menyatakan kesiapannya untuk mendengarkan tanggapan jaksa. Antasari masih mengenakan kemeja yang sama dengan yang dipakainya pada sidang perdana lalu.

Ringkasan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tertanggal 21 September 2010 yang menghukum Antasari Azhar 18 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen sudah dibacakan pada sidang perdana Selasa 6 September 2011, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Berkas setebal sekitar 120 halaman tersebut memuat sejumlah bukti baru atau novum serta kesaksian yang sebelumnya terabaikan.

Dia mengaku, dirinya mau menerima status terpidana hanya karena dirinya adalah juga penegak hukum yang menghargai putusan pengadilan.

"Saya hormati peradilan, saya percaya peradilan, saya percaya majelis hakim masih punya nurani," ujarnya pada sidang pekan lalu.

Sebetulnya, lanjut Antasari, peradilan PK tidak akan terjadi jika pembutikan di peradilan kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen tuntas.

"Mana HP yang tidak pernah diberikan sebagai bukti di persidangan. Jaksa juga tak pernah minta bukti baju dalam persidangan," katanya.

Dia juga merasa ganjil karena penahanan terhadap dirinya terjadi ketika dia secara serius menggarap kasus korupsi tertentu.

"Ketika saya lakukan pemberantasan korupsi perkara tertentu, saya harus jalani penahanan," ungkapnya.

Dalam ringkasan permohonan PK Antasari, disebutkan sejumlah novum yang menunjukkan terpidana kasus pembunuhan Nasrudin ini tidak bersalah. Salah satunya berupa 28 lembar foto sebelum dan sesudah dilakukan otopsi terhadap jenazah Nasrudin oleh ahli forensi dari UI, Abdul Mun'im Idris.

Beberapa dari foto tersebut memperlihatkan bahwa mayat almarhum Nasrudin telah dimanipulasi seperti diterangkan dokter Mun'im. Hal ini didasari tiga luka tembak pada tubuh korban yakni pertama (P-1), tembakan pada pelipis sebelah kanan  berukuran 30 mm X 20 mm bentuk corong yang membuka ke dalam, yang diteruskan dengan retakan tulang yang menuju kearah lubang pada bagian belakang sepanjang 12 cm sesuai dengan butir VII huruf g visum et repertum.

Bukti P-2 adalah luka tembak pada pelipis sebelah kiri dan berdasarkan sifat lukanya berasal dari tembakan jarak dekat dengan penghalang yang dapat menyerap mesiu. Dan, bukti P-3 adalah luka tembak pada belakang kepala sebelah kiri dan berbentuk bintang atau segitiga, dimana umumnya luka tembak seperti ini adalah luka tembak dari jarak dekat atau tempel.

Bukti lainnya yang juga akan disampaikan, yakni foto mobil almarhum Nasrudin Zulkarnaen yang menunjukkan bahwa bekas tembakan pada kaca mobil secara vertikal. Selain foto, dalam memori PK juga disertakan bukti hasil penyadapan KPK terhadap nomor telepon yang digunakan almarhum Nasrudin dan Antasari mulai dari tanggal  6 Januari hingga 4 Februari 2009.

"Membuktikan bahwa tidak ada SMS berupa ancaman yang berbunyi “MAAF MAS, MASALAH INI CUKUP KITA BERDUA SAJA YANG TAHU, KALAU SAMPAI TER BLOUW UP, TAHU KONSEKKUENSINYA” dikirim dari nomor tilpon yang digunakan oleh Antasari Azhar kepada nomor telpon yang digunakan oleh almarhum Nasrudin Zulkarnaen," demikian antara lain isi ringkasan permohonan PK Antasari. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya