adang daradjatun/ist
adang daradjatun/ist
RMOL. Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Adang Daradjatun, tidak dapat dikenakan hukum pidana karena menyembunyikan atau tidak memberitahukan keberadaan istrinya, Nunun Nurbaeti, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Nunun ditetapkan KPK jadi tersangka kasus suap ke DPR jelang pemilihan Deputi Gubernur BI tahun 2004.
"Tidak bisa kena pidana, dia dikecualikan. Hal ini dapat kita lihat pada pasal 221 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana," ujar pengamat pidana Chairul Huda kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (12/9).
Di pasal itu tertulis, hukum pidana tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami, istrinya atau mantan suami atau mantan istrinya. Searah dengan hal tersebut, di dalam persidangan, kesaksian keluarga tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi (pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Populer
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
Senin, 15 Desember 2025 | 21:49
UPDATE
Senin, 22 Desember 2025 | 08:06
Senin, 22 Desember 2025 | 08:00
Senin, 22 Desember 2025 | 07:45
Senin, 22 Desember 2025 | 07:24
Senin, 22 Desember 2025 | 07:15
Senin, 22 Desember 2025 | 07:10
Senin, 22 Desember 2025 | 07:00
Senin, 22 Desember 2025 | 06:56
Senin, 22 Desember 2025 | 06:30
Senin, 22 Desember 2025 | 05:59