Berita

adang daradjatun/ist

DIMANA NUNUN?

Cerdik, Adang Daradjatun Dibentengi KUHP

SENIN, 12 SEPTEMBER 2011 | 17:11 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Adang Daradjatun, tidak dapat dikenakan hukum pidana karena menyembunyikan atau tidak memberitahukan keberadaan istrinya, Nunun Nurbaeti, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Nunun ditetapkan KPK jadi tersangka kasus suap ke DPR jelang pemilihan Deputi Gubernur BI tahun 2004.

"Tidak bisa kena pidana, dia dikecualikan. Hal ini dapat kita lihat pada pasal 221 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana," ujar pengamat pidana Chairul Huda kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (12/9).
 
Di pasal itu tertulis, hukum pidana tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami, istrinya atau mantan suami atau mantan istrinya. Searah dengan hal tersebut, di dalam persidangan, kesaksian keluarga tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi (pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).


"Memang manusiawi sekali kalau (Adang) melindungi istrinya," ucapnya.
 
Namun, dia melanjutkan bahwa pada UU Tindak Pidana Korupsi tidak ada pengecualian seperti di KUHP dalam kasus menghalangi proses penyidikan dan penututan.

"Kalau sudah menghalang-halangi proses penyidikan, kecuali kalau perbuatan aktif menghalangi proses penyidikan, itu bisa kena pasal UU Tipikor," tegasnya.

Untuk kasus Adang, menurut Chairul, anggota Komisi III DPR dari PKS itu tidak dapat dikenakan pasal pidana karena menghalangi penyidikan Nunun.

"Menghalangi penyidikan itu berhubungan dengan jabatan, kedudukannya. Misalnya Menteri Muhaimin halangi pemeriksaan staf khususnya, atau presiden halangi pemeriksaan Muhaimin menggunakan kekuasaannya. Harus ada hubungan administasi negara," katanya.

"Selama ini, Adang memang berlindung di balik pasal KUHP," tandasnya.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya