Berita

adang daradjatun/ist

DIMANA NUNUN?

Cerdik, Adang Daradjatun Dibentengi KUHP

SENIN, 12 SEPTEMBER 2011 | 17:11 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Adang Daradjatun, tidak dapat dikenakan hukum pidana karena menyembunyikan atau tidak memberitahukan keberadaan istrinya, Nunun Nurbaeti, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Nunun ditetapkan KPK jadi tersangka kasus suap ke DPR jelang pemilihan Deputi Gubernur BI tahun 2004.

"Tidak bisa kena pidana, dia dikecualikan. Hal ini dapat kita lihat pada pasal 221 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana," ujar pengamat pidana Chairul Huda kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (12/9).
 
Di pasal itu tertulis, hukum pidana tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami, istrinya atau mantan suami atau mantan istrinya. Searah dengan hal tersebut, di dalam persidangan, kesaksian keluarga tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi (pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).


"Memang manusiawi sekali kalau (Adang) melindungi istrinya," ucapnya.
 
Namun, dia melanjutkan bahwa pada UU Tindak Pidana Korupsi tidak ada pengecualian seperti di KUHP dalam kasus menghalangi proses penyidikan dan penututan.

"Kalau sudah menghalang-halangi proses penyidikan, kecuali kalau perbuatan aktif menghalangi proses penyidikan, itu bisa kena pasal UU Tipikor," tegasnya.

Untuk kasus Adang, menurut Chairul, anggota Komisi III DPR dari PKS itu tidak dapat dikenakan pasal pidana karena menghalangi penyidikan Nunun.

"Menghalangi penyidikan itu berhubungan dengan jabatan, kedudukannya. Misalnya Menteri Muhaimin halangi pemeriksaan staf khususnya, atau presiden halangi pemeriksaan Muhaimin menggunakan kekuasaannya. Harus ada hubungan administasi negara," katanya.

"Selama ini, Adang memang berlindung di balik pasal KUHP," tandasnya.[ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya