Berita

Nusantara

PILGUB BANTEN

Sepuluh LSM Laporkan Panwaslu ke Bawaslu

SENIN, 12 SEPTEMBER 2011 | 15:57 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Sedikitnya, 10 lembaga swadaya masyarakat (LSM) se-Tangerang Raya resmi melaporkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (12/9).

Kedatangan mereka ke kantor Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta, menyoal profesionalitas Panwaslu Kota Tangerang yang tidak menjalankan tugasnya dengan benar. Sepuluh lembaga tersebut, Gerakan Masyarakat Madani (Gemma) Tangerang, Serikat Masyarakat Reformis Kota Tangerang (Smart), Gerakan Masyarakat Peduli Tangerang (Gempita), Lembaga Indpenden Pemantau Pembangunan Nasional (LIPPN), Informasi Masyarakat Pemantau Pembangunan (Insar-PP), Jaringan Warga Tangerang Raya (Jawara), Dewan Pemantau Penyelenggaraan Negara Indonesia, Lembaga Independen Pemantau Pelaku Korupsi (LIPPKOR), Yayasan Bangkit Indonesia (Yakin) Tangsel dan Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kota Tangerang.

Ketua Gemma Tangerang Drajat Sumarsono, dalam keterangan persnya mengatakan, laporan yang disampaikan kepada Bawaslu sebagai bentuk kekecewaan sejumlah LSM se-Tangerang Raya akan kinerja dan sikap tidak profesinalnya Panwaslu Kota Tangerang dalam menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten di wilayahnya. Laporan itu sendiri masih berada di tangan staf Biro Hukum Bawaslu di Jakarta.


"Kami mendapati sikap tidak profesional Panwaslu Kota Tangerang dalam menjalankan tugasnya yang independen, terbuka, dengan terikat dengan aturan. Salah satu kekecewaan kami, adalah dihentikannya tiga kasus oleh Panwalu Kota Tangerang tanpa memberitahukan hasil maupun proses verifikasi yang mereka lakukan," katanya.

Melihat fakta tersebut, Drajat meminta agar Bawaslu melakukan intervensi dan melakukan supervisi langsung kepada Panwaslu Kota Tangerang untuk meningkatkan kinerja Panwaslu dalam menyelesaikan permasalahan yang dilaporkan masyrakat kepada Panwaslu.

"Kalau jajaran Bawaslu di tingat kabupaten kota seperti ini, harusnya Bawaslu malu dan perlu mensupervisi lagi bawahannya," tandasnya.

Ketua Lembaga Independen Pemantau Pembangunan Nasional (LIPPN) Tangerang Suwarno mengatakan, dalam melaksanakan kerjanya, Panwaslu diatur dengan ketentuan hukum dan aturan tersendiri. Makanya, pihaknya heran kalau Panwaslu menghentikan laporan yang belum tuntas diverifikasi seluruh unsur yang terlibat dalam laporan tersebut.

"Kalau sikap seperti ini dilakukan Panwaslu, harusnya Bawaslu melakukan tindakan. Jangan sampai, kerja Panwaslu yang buruk mencoreng Bawaslu sebagai lembaga yang ada di atasnya," tandasnya.

Ditambahkan Ketua Serikat Masyarakat Reformis Kota Tangerangg (SMART) Syahrudin, pihaknya pun meminta agar Bawaslu segera turun tangan atas ketidak profesionalan bawahannya. Syahrudin, sama kecewanya yang laporannya juga dihentikan Panwaslu Kota Tangerang tanpa ada klarifikasi maupun pemberitahuan kepadanya.

Dalam kesempatan itu, sepuluh LSM tersebut juga meminta agar Bawaslu melakukan penyeledikan ulang atas laporan masyarakat dari lembaga mengenai pelanggaran-pelanggaran Pilgub Banten yang dilaporkan kepada Panwaslu Kota Tangerang.

"Kalau perlu, putus jabatan anggota Panwaslu yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dalam melakukan pengawasan Pilgub Banten," tambah Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Tangerang (Gempita),  Denny.
 
Sedangkan Staf Biro Hukum Bawaslu Raditia Mega menjanjikan, laporan sejumlah LSM itu akan diserahkannya ke anggota Bawaslu pada Kamis (15/9) karena hari ini seluruh anggota Bawaslu sedang berada di Aceh.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya