Berita

bank century/ist

PDIP: Kemenangan Hesham dan Rafat Ledakkan (Lagi) Centurygate

Hancurkan Argumentasi Pemerintah
SABTU, 10 SEPTEMBER 2011 | 09:46 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Dikabarkan, Pengadilan Arbitrase Internasional memenangkan gugatan pemilik Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi dalam kasus Bank Century di Indonesia.

Sebelumnya, kabar itu didengungkan oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar yang juga mantan anggota Pansus Bank Century, Bambang Soesatyo, dua hari lalu. Menurutnya, keputusan pengadilan Arbitrase Internasional itu akan mewajibkan pemerintah RI membayar Rp 4 triliun kepada Hesham dan Rafat, karena jumlah itulah yang digugat keduanya.

Sebelumnya, kedua pemilik Century itu menggugat Rp 4 triliun yang raib dalam pengucuran dana talangan. Gugatan Rp 4 triliun itu diajukan karena keduanya diduga hanya menerima Rp 2 triliun dari total dana bailout yang Rp 6,7 triliun itu.


Menurut bekas rekan Bambang di Pansus Bank Century, Hendrawan Supratikno, dari Fraksi PDI Perjuangan, berita itu memang masih simpang siur tapi kemungkinan besar benar. Dia meyakini itu karena sejak awal Hesham dan Rafat, dalam banyak pernyataannya ke media massa, menolak kebijakan pemerintah memberikan dana talangan ke bank mereka.

"Itu akan memberi dimensi lain dalam proses Bank Century, bahwa bailout ini dipaksakan. Artinya, sejak awal, bagi seorang Hesham, sebagai pemilik, bailout itu tidak benar. Nah, kalau seorang pemiliknya sendiri mengatakan tidak benar, terus kemudian pemerintah kenapa ngotot itu benar. Intinya, dia (Hesham dan Rafat) merasa kegagalan banknya tidak akan berdampak sistemik," ujar Hendrawan saat dihubungi Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Sabtu, 10/9).
 
Dia juga mengatakan, kemenangan di pengadilan arbitrase akan menghancurkan argumentasi pemerintah bahwa kebijakan bailout itu benar. Selain itu, terang benderang bahwa ada penyalahgunaan aliran dana talangan dari Bank Indonesia itu.

"Kalau mereka memenangkan gugatan di pengadilan internasional, wah, kasus ini akan meledak dan akan jadi perdebatan publik," tegasnya.
 
Hendrawan juga menyinggung, audit forensik BPK dalam perkara Bank Century sudah mencapai 35 persen dan hasilnya indikasi ke arah penyalahgunaan aliran dana sangat kentara.[ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya