Berita

bank century/ist

PDIP: Kemenangan Hesham dan Rafat Ledakkan (Lagi) Centurygate

Hancurkan Argumentasi Pemerintah
SABTU, 10 SEPTEMBER 2011 | 09:46 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Dikabarkan, Pengadilan Arbitrase Internasional memenangkan gugatan pemilik Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi dalam kasus Bank Century di Indonesia.

Sebelumnya, kabar itu didengungkan oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar yang juga mantan anggota Pansus Bank Century, Bambang Soesatyo, dua hari lalu. Menurutnya, keputusan pengadilan Arbitrase Internasional itu akan mewajibkan pemerintah RI membayar Rp 4 triliun kepada Hesham dan Rafat, karena jumlah itulah yang digugat keduanya.

Sebelumnya, kedua pemilik Century itu menggugat Rp 4 triliun yang raib dalam pengucuran dana talangan. Gugatan Rp 4 triliun itu diajukan karena keduanya diduga hanya menerima Rp 2 triliun dari total dana bailout yang Rp 6,7 triliun itu.


Menurut bekas rekan Bambang di Pansus Bank Century, Hendrawan Supratikno, dari Fraksi PDI Perjuangan, berita itu memang masih simpang siur tapi kemungkinan besar benar. Dia meyakini itu karena sejak awal Hesham dan Rafat, dalam banyak pernyataannya ke media massa, menolak kebijakan pemerintah memberikan dana talangan ke bank mereka.

"Itu akan memberi dimensi lain dalam proses Bank Century, bahwa bailout ini dipaksakan. Artinya, sejak awal, bagi seorang Hesham, sebagai pemilik, bailout itu tidak benar. Nah, kalau seorang pemiliknya sendiri mengatakan tidak benar, terus kemudian pemerintah kenapa ngotot itu benar. Intinya, dia (Hesham dan Rafat) merasa kegagalan banknya tidak akan berdampak sistemik," ujar Hendrawan saat dihubungi Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Sabtu, 10/9).
 
Dia juga mengatakan, kemenangan di pengadilan arbitrase akan menghancurkan argumentasi pemerintah bahwa kebijakan bailout itu benar. Selain itu, terang benderang bahwa ada penyalahgunaan aliran dana talangan dari Bank Indonesia itu.

"Kalau mereka memenangkan gugatan di pengadilan internasional, wah, kasus ini akan meledak dan akan jadi perdebatan publik," tegasnya.
 
Hendrawan juga menyinggung, audit forensik BPK dalam perkara Bank Century sudah mencapai 35 persen dan hasilnya indikasi ke arah penyalahgunaan aliran dana sangat kentara.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya