Berita

wahidin h/ist

PILGUB BANTEN

Bagi-bagi Roti, Wahidin Halim Dilaporkan ke Panwaslu

JUMAT, 09 SEPTEMBER 2011 | 20:57 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tangerang melaporkan kasus kampanye yang dilakukan secara terbuka di Masjid Al-Azhom pada acara kedinasan (Dinas Pendidikan Kota Tangerang) yang panitianya secara terang-terangan memberikan roti bergambar Wahidin Halim (WH), Wali Kota Tangerang, yang kini terdaftar sebagai kandidat nomor urut 2, calon gubernur Provinsi Banten.

LIRA melaporkannya tadi pagi (Jumat, 9/9) kepada Panwaslu. Pembagian roti itu dilakukan pada acara halal bihalal PGRI se-Kota Tangerang pada Rabu kemarin (7/9).
 
Dalam kesempatan itu tercatat oleh LIRA, Wahidin secara terbuka menyatakan, meminta guru di Kota Tangerang untuk memilihnya pada Tanggal 22 Oktober 2011 nanti. Dalam keterangan persnya, LIRA mengaku memiliki semua rekaman video dan foto-foto pelanggaran tersebut.


"Saya tidak kampanye. Saya hanya ingin menyampaikan niat ikhlas saya membangun Banten, karena itu harus ada keikhlasan dari anda semua untuk mendukung saya," ujar Wahidin dalam sambutannya, yang ditirukan oleh Wali Kota LIRA untuk Kota Tangerang, Yuhendi Alamsyah, setelah menyaksikan video rekaman.

Yuhendi juga mengatakan, Ketua PGRI Kota Tangerang, Saman dalam sambutannya tercatat pada rekaman. Saman telah  meminta para guru mendukung WH sebagai calon Gubernur Banten.
 
Diketahui LIRA dalam acara tersebut seluruh guru yang hadir mendapatkan snack kotak yang didalamnya terisi satu gelas air mineral dan sepotong roti yang dikemas dalam plastik bergambar WH. Yuhendi mengaku, untuk itu berdasarkan alat-alat bukti pihaknya melaporkan peristiwa ini kepada Panwaslu Kota Tangerang.

"Kami memiliki rekaman video dan foto-foto pada acara tersebut," ujar Yuhendi.
 
LIRA melaporkan itu sebab, kata Yuhendi, dari sudut pandang aturan main kampanye, apa yang dilakukan oleh WH sebagai calon Gubernur Banten telah melanggar aturan  Undang-undang Pilkada .

"Pernyataan yang disampaikan dihadapan para guru jelas mengandung unsur-unsur kampanye yang didalamnya ada ajakan dan himbauan bahkan mengarahkan untuk mendukung dan memilihnya pada tanggal 22 Oktober 2011," ujar Yuhendi.

LIRA mencatat,  terkait dalam secara tersebut ada empat pelanggaran pidana yang dilakukan oleh WH yaitu, pertama kampanye di luar jadwal dan ketentuan yang berlaku. Kedua dilakukan ditempat ibadah, ketiga  melibatkan Pegawai Negri Sipil (PNS) dan keempat membagikan roti yang bergambar WH sebagai calon gubernur Banten.

Adapun dasar hukumnya, kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPUD Banten melanggar UU Pemilu No 10/2008 Pasal 269 dengan sanksinya penjara 3 bulan hingga 12 bulan dan denda dari Rp 3 juta hingga Rp 12 juta. Kedua kampanye menggunakan tempat ibadah melanggar UU Pemilu No 10 /2008 pasal 270 dengan sanksi penjara 6 bulan hingga 24 bulan dan denda Rp 6 Juta hingga Rp 24 juta. Ketiga, melibatkan PNS jelas-jelas dilarang  melanggar UU Pemilu No 10/2008 pasal 273 dan UU No 32 /2004 pasal 79 dengan sangsi penjara 3 bulan hingga 12 bulan dan denda Rp 3 juta hingga 12 juta.
 
"Pihak penyelengara dalam hal ini Panwaslu dan KPUD Kota Tangerang wajib bertindak dan mengusut serta memprosesnya kejadian tersebut dan memberikan sanksi yang sesuai dengan Peraturan Undang-undang yang berlaku," tutupnya. [dem]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya