Berita

wahidin h/ist

PILGUB BANTEN

Bagi-bagi Roti, Wahidin Halim Dilaporkan ke Panwaslu

JUMAT, 09 SEPTEMBER 2011 | 20:57 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tangerang melaporkan kasus kampanye yang dilakukan secara terbuka di Masjid Al-Azhom pada acara kedinasan (Dinas Pendidikan Kota Tangerang) yang panitianya secara terang-terangan memberikan roti bergambar Wahidin Halim (WH), Wali Kota Tangerang, yang kini terdaftar sebagai kandidat nomor urut 2, calon gubernur Provinsi Banten.

LIRA melaporkannya tadi pagi (Jumat, 9/9) kepada Panwaslu. Pembagian roti itu dilakukan pada acara halal bihalal PGRI se-Kota Tangerang pada Rabu kemarin (7/9).
 
Dalam kesempatan itu tercatat oleh LIRA, Wahidin secara terbuka menyatakan, meminta guru di Kota Tangerang untuk memilihnya pada Tanggal 22 Oktober 2011 nanti. Dalam keterangan persnya, LIRA mengaku memiliki semua rekaman video dan foto-foto pelanggaran tersebut.


"Saya tidak kampanye. Saya hanya ingin menyampaikan niat ikhlas saya membangun Banten, karena itu harus ada keikhlasan dari anda semua untuk mendukung saya," ujar Wahidin dalam sambutannya, yang ditirukan oleh Wali Kota LIRA untuk Kota Tangerang, Yuhendi Alamsyah, setelah menyaksikan video rekaman.

Yuhendi juga mengatakan, Ketua PGRI Kota Tangerang, Saman dalam sambutannya tercatat pada rekaman. Saman telah  meminta para guru mendukung WH sebagai calon Gubernur Banten.
 
Diketahui LIRA dalam acara tersebut seluruh guru yang hadir mendapatkan snack kotak yang didalamnya terisi satu gelas air mineral dan sepotong roti yang dikemas dalam plastik bergambar WH. Yuhendi mengaku, untuk itu berdasarkan alat-alat bukti pihaknya melaporkan peristiwa ini kepada Panwaslu Kota Tangerang.

"Kami memiliki rekaman video dan foto-foto pada acara tersebut," ujar Yuhendi.
 
LIRA melaporkan itu sebab, kata Yuhendi, dari sudut pandang aturan main kampanye, apa yang dilakukan oleh WH sebagai calon Gubernur Banten telah melanggar aturan  Undang-undang Pilkada .

"Pernyataan yang disampaikan dihadapan para guru jelas mengandung unsur-unsur kampanye yang didalamnya ada ajakan dan himbauan bahkan mengarahkan untuk mendukung dan memilihnya pada tanggal 22 Oktober 2011," ujar Yuhendi.

LIRA mencatat,  terkait dalam secara tersebut ada empat pelanggaran pidana yang dilakukan oleh WH yaitu, pertama kampanye di luar jadwal dan ketentuan yang berlaku. Kedua dilakukan ditempat ibadah, ketiga  melibatkan Pegawai Negri Sipil (PNS) dan keempat membagikan roti yang bergambar WH sebagai calon gubernur Banten.

Adapun dasar hukumnya, kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPUD Banten melanggar UU Pemilu No 10/2008 Pasal 269 dengan sanksinya penjara 3 bulan hingga 12 bulan dan denda dari Rp 3 juta hingga Rp 12 juta. Kedua kampanye menggunakan tempat ibadah melanggar UU Pemilu No 10 /2008 pasal 270 dengan sanksi penjara 6 bulan hingga 24 bulan dan denda Rp 6 Juta hingga Rp 24 juta. Ketiga, melibatkan PNS jelas-jelas dilarang  melanggar UU Pemilu No 10/2008 pasal 273 dan UU No 32 /2004 pasal 79 dengan sangsi penjara 3 bulan hingga 12 bulan dan denda Rp 3 juta hingga 12 juta.
 
"Pihak penyelengara dalam hal ini Panwaslu dan KPUD Kota Tangerang wajib bertindak dan mengusut serta memprosesnya kejadian tersebut dan memberikan sanksi yang sesuai dengan Peraturan Undang-undang yang berlaku," tutupnya. [dem]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya