Berita

Nusantara

Wahidin Halim Dibelit Kasus Pengadaan Lahan Bandara Soetta

JUMAT, 19 AGUSTUS 2011 | 18:05 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Pengusutan kasus dugaan korupsi lahan Bandara Soekarno-Hatta yang cuma menyentuh pejabat tingkat bawah, membuat kesal masyarakat.

Kekecewaan itu yang dirasakan sejumlah warga yang tergabung Forum Aspirasi Warga Tangerang (FAWT) dan LSM Gerakan Masyarakat Bela Tangerang (Gerbang). Dalam pernyataan persnya, siang tadi (Jumat, 19/8), sekitar 20 anggota FAWT mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Aksi ini dipimpin oleh tokoh masyarakat Neglasari, Kota Tangerang, H Sarmili dan Ketua LSM Gerbang, Niwan Rosidin.   

Dalam aksinya, mereka mendesak KPK mengusut keterlibatan Walikota Tangerang Wahidin Halim dalam kasus dugaan korupsi sosialisasi dan pengadaan lahan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) yang dianggap merugikan negara senilai Rp 2,537 miliar. Dalam laporannya ke KPK, Jumat (19/8) dengan nomor aduan 2011-08-000320, terlampir tuntutan agar KPK memeriksa WH (Wahidin Halim).


Menurut Niwan, Kejari Tangerang maupun Kejati Banten harus sesegera  mungkin mengajukan surat kepada Kejaksaan Agung, Mensesneg dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar Kejari Tangerang diizinkan melakukan pemeriksaan terhadap pejabat bersangkutan. Niwan berharap, dalam pengembangan kasus tersebut pihak Kejari tidak pilih kasih dalam pemeriksaan terhadap para saksi maupun tersangka lainnya, baik pejabat aktif maupun tidak aktif.

Seperti dikutip pemberitaan beberapa media cetak sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang sedang membidik calon tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Soekarno-Hatta yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,537 miliar. Peluang adanya tersangka baru ini dimungkinkan muncul setelah kejaksaan pada beberapa waktu lalu memeriksa staf ahli Walikota Tangerang Bidang Politik dan Hukum, Affandi Permana.

Saat kejadian pada 2002, Affandi menjabat Sekretaris Panitia Sembilan, yang bertugas membebaskan lahan. Sedangkan Ketua Panitia Sembilan adalah Wahidin Halim yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris  Daerah (Sekda) Kota Tangerang. Saat ini Wahidin menjabat sebagai Walikota Tangerang.

Sayangnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Bambang Setyadi enggan membeberkan hasil pemeriksaan kepada publik.  Diketahui sebelumnya,  jaksa penuntut umum Riyadi SH menuntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara terhadap sejumlah terdakwa. Mereka antara lain, Aula Ismat Wahidin (mantan pegawai Dinas Pertanian), Ahmad Dimyati (mantan Camat Benda), Nawawi (Lurah Benda), Rusmino dan Aryo Mulyanto (keduanya pegawai PT Angkasa Pura II), Hamka Haris (pegawai Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang), Muhammad Nape (Camat Neglasari), serta Ahmad Syafei (Lurah Selapajang).

Jaksa Riyadi menyatakan para terdakwa diduga telah mengubah harga tanah dari tanah sawah dan tanah rusak (bekas empang) menjadi tanah darat, yang harganya lebih tinggi. Kasus ini mengemuka pada pertengahan 2006 dan ditangani Polda Metro Jaya.[ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya