Berita

Tuntutan Pembubaran Parpol Buka Potensi Kekerasan Politik

SENIN, 15 AGUSTUS 2011 | 11:35 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Tuntutan agar warga negara juga bisa mengajukan gugatan pembubaran sebuah parpol menguat. Tapi, wacana itu harus terlebih dulu dikaji secara kritis dalam perpektif hak-hak sipil dan politik (civil and political rights).

Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu, Girindra Sandino, menyatakan empat pertimbangan menanggapi uji materi pasal menyangkut pembubaran parpol ke Mahkamah Konstitusi.

Pertama, menurutnya, gagasan atau tuntutan pembubaran parpol bertentangan dengan UUD 1945 serta ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di bidang hak asasi manusia.


Secara konstitusional kemerdekaan berserikat dan berkumpul dijamin dalam pasal 28 UUD 1945, juga dalam pasal 28E ayat 3 UUD 1945 yang melindungi hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat. Legalitas hak warga negara untuk berorganisasi dan mendirikan partai politik juga diatur dalam UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta UU 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik.

Selanjutnya dia jelaskan bahwa Pasal 41 UU 2/2008 sebagaimana diubah dengan UU 2/2011 tentang Partai Politik menentukan Partai Politik bubar apabila tiga syarat, membubarkan diri atas keputusan sendiri, menggabungkan diri dengan Partai Politik lain dan dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi

"Pemohon pembubaran parpol oleh Mahkamah Konstitusi sesuai dengan pasal 68 ayat 1 UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi adalah pemerintah, yang wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonan tentang ideologi, asas, tujuan, program dan kegiatan parpol yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945," kata Girindra kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (15/8).

Dalam pandangannya, tuntutan agar warga negara dapat mengajukan permohonan pembubaran parpol mengingkari perjuangan panjang kelompok-kelompok pro-demokrasi dan LSM selama masa Orde Baru untuk penghormatan dan perlindungan hak berserikat secara bebas termasuk hak membentuk parpol.

"Apabila warga negara atau kelompok warga negara diberi hak untuk menuntut pembubaran parpol, maka jelas terbuka potensi terjadinya kekerasan politik, atau setidak-tidaknya insinuasi politik terhadap parpol tertentu yang jelas merupakan perilaku kontra-demokrasi," tandasnya.

Pekan lalu, beberapa orang dan LSM mendaftarkan uji materi terhadap ketentuan pembubaran partai politik yang diatur di dalam pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka yang mengajukan uji materi di antaranya, Pong Hardjatmo, Ridwan Saidi, Judil Herry Justam, M Ridha, Gatot Sudarto dan Masyarakat Hukum Indonesia (MHI).[ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya