Berita

denny indrayana/ist

Stafsus SBY: Nazaruddin Pemukul Kentongan atau Mirip Agus Condro?

SABTU, 13 AGUSTUS 2011 | 10:36 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Harus cermat memposisikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, apakah sebagai whistle blower atau justice collaborator.

Demikian dikatakan Staf Khusus Presiden SBY bidang Hukum, Denny Indrayana, saat mengisi diskusi Polemik Trijaya Network, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/8).

Dia jelaskan bahwa whistle blower lebih umum. Diibaratkan, peniup peluit atau bisa juga dibilang pemukul kentongan, seorang whistle blower adalah seorang yang punya informasi tentang kejahatan dan berbagi info dengan aparat hukum. Dan karena info itu membahayakan dirinya, maka dia masuk ke perlindungan saksi.


"Whistle blower itu belum tentu penjahatnya," kata Denny.

Lanjut Denny, berbeda dengan justice collaborator. Dia juga pelaku dan dia ingin membuka lebih luas pelakunya. Contoh paling gamblang adalah Agus Tjondro, terpidana kasus aliran cek pelawat ke DPR jelang pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Goeltom.

Seorang justice collaborator mengaku terlibat dalam kejahatan, mengajukan diri ke dalam proses hukum, sekaligus membawa bukti-bukti kejahatan lebuh besar yang bisa diverifikasi. Dia mengaku terlibat tapi juga mengembalikan semua uang korupsinya.

"Jadi ada kerjasama. Salah satu contohnya adalah Agus Cndro. Dia katakan dia punya info kasus cek pelawat dan dia beri info siapa saja yang menerima, KPK setuju, dia kembalikan uangnya, dia ikut diproses sebagai tersangka dan dia dituntut lebih ringan, divonis lebih ringan dan dia ditahan di LP yang dekat dengan rumahnya," urainya.

"Tidak semua yang punya info itu maka kita masukkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Semua lembaga hukum juga punya perlindungan saksi. Soal dimana kita sebaiknya menempatkan Nazaruddin, itu yang harus diverifikasi oleh KPK," begitu kata Denny.[ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya