Berita

ilustrasi

Busyro Cs Terancam Operasi Detektif Swasta

RABU, 10 AGUSTUS 2011 | 11:14 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Kasus Nazaruddin adalah kasus "super" penting jika dilihat dari nilai potensi kerugian negaranya. Tertangkapnya Nazaruddin di Kolombia sekaligus membawa babak baru pengusutan kasus korupsi. Apakah KPK mampu mengusut kasus korupsi yang bersentuhan dengan penguasa politik?

Menurut Jurubicara Serikat Pengacara Rakyat, Habiburokhman, KPK dan apaat hukum lain terbukti gagap ketika mengusut kasus-kasus sensitif yang bernuansa politis. Hampir semua kasus-kasus bernuansa politis tidak terusut sampai tuntas dan menyisakan masalah yang berlarut-larut. Kasus Antazari Azhar, aliran cek pelawat, kasus pajak Gayus Tambunan sebagai contoh kasus yang menyisakan banyak kejanggalan.

"Yang membuat kami ragu bahwa KPK bisa mengusut kasus Nazaruddin secara tuntas adalah dugaan pelanggaran kode etik pegawai KPK, yaitu kasus pertemuan Ade Raharja dengan Nazaruddin. Terus terang fakta adanya pertemuan tersebut telah menggerus kepercayaan kami kepada KPK yang sebelumnya begitu besar," kata Habiburokhman kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu (10/8).


Apalagi petinggi KPK pada umumnya tidak mempermasalahkan pertemuan tersebut. Padahal pertemuan tersebut dilakukan di tempat yang tidak formal, dalam konteks yang tidak formal, serta tidak diagendakan secara formal.

Berdasarkan Kode Etik KPK, pegawai KPK dilarang melakukan kegiatan dengan pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung yang patut diduga menimbulkan benturan kepentingan dalam menjalankan tugas, kewenangan dan posisi sebagai pegawai komisi. Dan satu-satunya senjata untuk mempertahankan KPK adalah menjaga kredibilitas yang adalah mahkota paling berharga bagi KPK.

"Selain meminta masyarakat untuk awas terhadap KPK, SPR sendiri sedang mempertimbangkan untuk menyewa jasa detektif swasta atau penyedia jasa sejenis untuk dapat mengawasi satu-persatu pimpinan KPK paling tidak untuk jangka waktu tiga bulan ke depan," ungkap Ketua DPP Partai Gerindra itu.

Habiburokhman mengatakan, detektif swasta itu bakal bekerja dalam koridor hukum dan sama sekali tidak akan mengganggu privasi pihak yang diawasi.

"Jika menemukan kejanggalan, mereka kan membuat laporan kepada kami untuk kemudian kami teruskan pada Komite Etik KPK," tandasnya.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya