Berita

BUBARKAN PEMERINTAH

Pakar Tata Negara: 45 Tokoh Nasional Tidak Makar, Tapi Tuntutannya Inkonstitusional

SELASA, 09 AGUSTUS 2011 | 12:20 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Sebanyak 45 tokoh nasional lintas suku, agama dan profesi meminta DPR mengambil langkah politik untuk segera mengakhiri kekuasaan SBY-Boediono. Menurut mereka, kepemimpinan SBY sudah terbukti tidak mampu dan secara moral sudah tidak patut untuk menyelenggarakan negara dan kekuasaan pemerintahan.

Pakar tata negara, Irman Putra Sidin, menyatakan, seruan para tokoh nasional itu inkonstitusional. Meski demikian, gerakan mereka tidak bisa dibilang makar.

"Membubarkan pemerintah itu tidak bisa, itu inkonstitusional. Sama dengan mau membubarkan negara. Kalau misalnya pemerintah dianggap melanggar konstitusi maka ada mekanisme hak menyatakan pendapat untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi," jelas Irman kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Selasa, 9/8).


Lanjutnya, setelah DPR melemparkan hak menyatakan pendapat ke Mahkamah Konstitusi, maka Mahkamah akan menguji kebenaran tersebut, benarkah SBY melanggar konstitusi atau tidak.

"Kalau MK memutuskan benar, maka Presiden bisa dihentikan MPR dan bergantilah presiden kita. Itulah mekanisme konstitusionalnya. Jadi istilahnya salah kalau membubarkan pemerintah," tegasnya.

Apabila Presiden diganti, sesuai konstitusi, maka Wakil Presiden-lah yang menggantikannya. Karena, pelanggaran konstitusi adalah tuduhan terhadap personal, bukan satu paket Presiden dan Wapres. Kecuali kalau Presiden dan Wapres diajukan dua-duanya ke MK karena diduga melanggar konstitusi.

"Kalau presiden dan wapres diajukan ke MK maka nanti MPR memilih calon yang diusulkan partai politik, entah Demokrat dan PDIP, yang pasti partai politik ajukan," terang Irman.
 
Apakah gerakan 45 tokoh tadi malam adalah gerakan makar?

"Tidak makar, itu gagasannya saja yang salah," pungkasnya.[ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya