Berita

BUBARKAN PEMERINTAH

Pakar Tata Negara: 45 Tokoh Nasional Tidak Makar, Tapi Tuntutannya Inkonstitusional

SELASA, 09 AGUSTUS 2011 | 12:20 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Sebanyak 45 tokoh nasional lintas suku, agama dan profesi meminta DPR mengambil langkah politik untuk segera mengakhiri kekuasaan SBY-Boediono. Menurut mereka, kepemimpinan SBY sudah terbukti tidak mampu dan secara moral sudah tidak patut untuk menyelenggarakan negara dan kekuasaan pemerintahan.

Pakar tata negara, Irman Putra Sidin, menyatakan, seruan para tokoh nasional itu inkonstitusional. Meski demikian, gerakan mereka tidak bisa dibilang makar.

"Membubarkan pemerintah itu tidak bisa, itu inkonstitusional. Sama dengan mau membubarkan negara. Kalau misalnya pemerintah dianggap melanggar konstitusi maka ada mekanisme hak menyatakan pendapat untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi," jelas Irman kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Selasa, 9/8).


Lanjutnya, setelah DPR melemparkan hak menyatakan pendapat ke Mahkamah Konstitusi, maka Mahkamah akan menguji kebenaran tersebut, benarkah SBY melanggar konstitusi atau tidak.

"Kalau MK memutuskan benar, maka Presiden bisa dihentikan MPR dan bergantilah presiden kita. Itulah mekanisme konstitusionalnya. Jadi istilahnya salah kalau membubarkan pemerintah," tegasnya.

Apabila Presiden diganti, sesuai konstitusi, maka Wakil Presiden-lah yang menggantikannya. Karena, pelanggaran konstitusi adalah tuduhan terhadap personal, bukan satu paket Presiden dan Wapres. Kecuali kalau Presiden dan Wapres diajukan dua-duanya ke MK karena diduga melanggar konstitusi.

"Kalau presiden dan wapres diajukan ke MK maka nanti MPR memilih calon yang diusulkan partai politik, entah Demokrat dan PDIP, yang pasti partai politik ajukan," terang Irman.
 
Apakah gerakan 45 tokoh tadi malam adalah gerakan makar?

"Tidak makar, itu gagasannya saja yang salah," pungkasnya.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya