sby-boediono
sby-boediono
RMOL. Presiden SBY tidak sah dari segi hukum tata negara karena dalam dua periode (2004 dan 2009) tidak dilantik berdasar pada Ketetapan MPR, tapi hanya berdasar pada Pleno Penetapan KPU. Hal itu akibat amandemen UUD 1945 yang membuat MPR tidak dapat lagi mengeluarkan Ketetapan dan Keputusan MPR sejak 2004.
"Karena dia ilegal, bagaimana bisa dia lakukan tindakan hukum yang benar. Menurut saya, untuk atasi situasi ini, MPR perlu bereskan status hukum presiden ini. Walaupun terlambat, harus ada tindakan tata negara tetapkan pasangan terpilih dalam pemilu 2009 itu sebagai pasangan baru dilantik MPR," kata pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (8/8).
Namun ditegaskannya, dari segi ilmu hukum tata negara tidak mungkin untuk membatalkan semua tindakan hukum dari Presiden selama ini.
Populer
Jumat, 04 September 2026 | 20:28
Rabu, 09 September 2026 | 01:15
Kamis, 10 September 2026 | 05:04
Selasa, 08 September 2026 | 15:34
Sabtu, 12 September 2026 | 06:08
Sabtu, 05 September 2026 | 16:59
Sabtu, 05 September 2026 | 19:53
UPDATE
Selasa, 15 September 2026 | 00:25
Selasa, 15 September 2026 | 00:01
Senin, 14 September 2026 | 23:42
Senin, 14 September 2026 | 23:22
Senin, 14 September 2026 | 23:02
Senin, 14 September 2026 | 23:01
Senin, 14 September 2026 | 22:38
Senin, 14 September 2026 | 22:37
Senin, 14 September 2026 | 21:59
Senin, 14 September 2026 | 21:57