Berita

sby-boediono

MPR, Segera Bereskan Status Hukum SBY-Boediono!

SENIN, 08 AGUSTUS 2011 | 13:53 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Presiden SBY tidak sah dari segi hukum tata negara karena dalam dua periode (2004 dan 2009) tidak dilantik berdasar pada Ketetapan MPR, tapi hanya berdasar pada Pleno Penetapan KPU. Hal itu akibat amandemen UUD 1945 yang membuat MPR tidak dapat lagi mengeluarkan Ketetapan dan Keputusan MPR sejak 2004.

"Karena dia ilegal, bagaimana bisa dia lakukan tindakan hukum yang benar. Menurut saya, untuk atasi situasi ini, MPR perlu bereskan status hukum presiden ini. Walaupun terlambat, harus ada tindakan tata negara tetapkan pasangan terpilih dalam pemilu 2009 itu sebagai pasangan baru dilantik MPR," kata pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (8/8).

Namun ditegaskannya, dari segi ilmu hukum tata negara tidak mungkin untuk membatalkan semua tindakan hukum dari Presiden selama ini.


"Dari kacamata hukum, tidak bisa kita katakan tindakan hukum presiden itu ilegal, karena dilakukan bukan dengan kesadaran dia salah sejak awal," imbuhnya.

Tapi, akan lebih bagus demi memapankan tatanan negara Indonesia ke depan, DPR segera merevisi UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan memasukkan ke dalamnya salah satu pasal yang memungkinkan MPR menetapkan Presiden dan Wakil Presiden baru.

"Masukkan ke UU MD3, karena kalau masuk ke UUD belum memungkinkan. Ke MD3 saja masukkan salah satu pasal untuk mengangkat presiden dan wakil presiden agar ada dasar pelantikan Presiden dan Wapres baru di 2014 nanti," ujarnya.

Soal celah hukum tata negara yang selama bertahun-tahun dibiarkan itu, Margarito menduga ada kesengajaan dari DPR saat amandemen UUD 45 ke-empat dan juga saat pembuatan UU MD3 2009.

"Karena sebenarnya menurut saya bisa ditutup dengan salah satu ketentuan MD3 yang memberi kewenangan MPR untuk mengangkat presiden. Apapun namanya, entah itu TAP MPR atau apa, yang penting sudah ada SK dari MPR," tegasnya.[ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya