Berita

sby-boediono

MPR, Segera Bereskan Status Hukum SBY-Boediono!

SENIN, 08 AGUSTUS 2011 | 13:53 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Presiden SBY tidak sah dari segi hukum tata negara karena dalam dua periode (2004 dan 2009) tidak dilantik berdasar pada Ketetapan MPR, tapi hanya berdasar pada Pleno Penetapan KPU. Hal itu akibat amandemen UUD 1945 yang membuat MPR tidak dapat lagi mengeluarkan Ketetapan dan Keputusan MPR sejak 2004.

"Karena dia ilegal, bagaimana bisa dia lakukan tindakan hukum yang benar. Menurut saya, untuk atasi situasi ini, MPR perlu bereskan status hukum presiden ini. Walaupun terlambat, harus ada tindakan tata negara tetapkan pasangan terpilih dalam pemilu 2009 itu sebagai pasangan baru dilantik MPR," kata pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (8/8).

Namun ditegaskannya, dari segi ilmu hukum tata negara tidak mungkin untuk membatalkan semua tindakan hukum dari Presiden selama ini.


"Dari kacamata hukum, tidak bisa kita katakan tindakan hukum presiden itu ilegal, karena dilakukan bukan dengan kesadaran dia salah sejak awal," imbuhnya.

Tapi, akan lebih bagus demi memapankan tatanan negara Indonesia ke depan, DPR segera merevisi UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan memasukkan ke dalamnya salah satu pasal yang memungkinkan MPR menetapkan Presiden dan Wakil Presiden baru.

"Masukkan ke UU MD3, karena kalau masuk ke UUD belum memungkinkan. Ke MD3 saja masukkan salah satu pasal untuk mengangkat presiden dan wakil presiden agar ada dasar pelantikan Presiden dan Wapres baru di 2014 nanti," ujarnya.

Soal celah hukum tata negara yang selama bertahun-tahun dibiarkan itu, Margarito menduga ada kesengajaan dari DPR saat amandemen UUD 45 ke-empat dan juga saat pembuatan UU MD3 2009.

"Karena sebenarnya menurut saya bisa ditutup dengan salah satu ketentuan MD3 yang memberi kewenangan MPR untuk mengangkat presiden. Apapun namanya, entah itu TAP MPR atau apa, yang penting sudah ada SK dari MPR," tegasnya.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya