margarito kamis/rm
margarito kamis/rm
RMOL. Ada celah tata negara yang selama ini dibiarkan menjadi kejanggalan dalam hal penetapan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Menurut Ahli Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, Presiden SBY tidak sah dari segi hukum tata negara. Sebelum UUD 1945 diubah, dasar hukum pelantikan Presiden adalah Ketetapan MPR (TAP MPR). Namun, setelah UUD 1945 diubah, sejak 2004 MPR tidak dapat lagi mengeluarkan Ketetapan dan Keputusan MPR. Selama dua periode, dari 2004 dan 2009, SBY dilantik tidak berdasar pada Ketetapan MPR, tapi hanya berdasar pada Pleno Penetapan KPU.
"Presiden dipilih langsung melalui pemilu yang digelar KPU. Setelah perhitungan selesai, KPU gelar pleno untuk menetapkan calon presiden peraih suara terbanyak sebagai pasangan capres dan wapres terpilih. Setelah itu diusulkan ke MPR untuk dilantik. Nah, disini masalahnya," papar Margarito kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Senin, 8/8).
Populer
Jumat, 04 September 2026 | 20:28
Rabu, 09 September 2026 | 01:15
Kamis, 10 September 2026 | 05:04
Selasa, 08 September 2026 | 15:34
Sabtu, 12 September 2026 | 06:08
Sabtu, 05 September 2026 | 16:59
Sabtu, 05 September 2026 | 19:53
UPDATE
Selasa, 15 September 2026 | 00:25
Selasa, 15 September 2026 | 00:01
Senin, 14 September 2026 | 23:42
Senin, 14 September 2026 | 23:22
Senin, 14 September 2026 | 23:02
Senin, 14 September 2026 | 23:01
Senin, 14 September 2026 | 22:38
Senin, 14 September 2026 | 22:37
Senin, 14 September 2026 | 21:59
Senin, 14 September 2026 | 21:57