Berita

margarito kamis/rm

Pakar Hukum Tata Negara: Presiden SBY dan Wapres Boediono Ilegal!

Belum Pernah Ditetapkan
SENIN, 08 AGUSTUS 2011 | 12:54 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Ada celah tata negara yang selama ini dibiarkan menjadi kejanggalan dalam hal penetapan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Menurut Ahli Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, Presiden SBY tidak sah dari segi hukum tata negara. Sebelum UUD 1945 diubah, dasar hukum pelantikan Presiden adalah Ketetapan MPR (TAP MPR). Namun, setelah UUD 1945 diubah, sejak 2004 MPR tidak dapat lagi mengeluarkan Ketetapan dan Keputusan MPR. Selama dua periode, dari 2004 dan 2009, SBY dilantik tidak berdasar pada Ketetapan MPR, tapi hanya berdasar pada Pleno Penetapan KPU.

"Presiden dipilih langsung melalui pemilu yang digelar KPU. Setelah perhitungan selesai, KPU gelar pleno untuk menetapkan calon presiden peraih suara terbanyak sebagai pasangan capres dan wapres terpilih. Setelah itu diusulkan ke MPR untuk dilantik. Nah, disini masalahnya," papar Margarito kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Senin, 8/8).


Pertanyaannya, apa dasar Presiden dan Wapres diangkat? Apakah dengan suara terbanyak dan ditetapkan sebagai pemenang pemilu, sudah cukup bagi MPR untuk melantik Presiden dan Wapres terpilih? Sedangkan di UUD dan UU KPU tidak ada mengatur hak KPU untuk menetapkan Presiden dan Wapres baru.
[ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya