Berita

margarito kamis/rm

Pakar Hukum Tata Negara: Presiden SBY dan Wapres Boediono Ilegal!

Belum Pernah Ditetapkan
SENIN, 08 AGUSTUS 2011 | 12:54 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Ada celah tata negara yang selama ini dibiarkan menjadi kejanggalan dalam hal penetapan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Menurut Ahli Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, Presiden SBY tidak sah dari segi hukum tata negara. Sebelum UUD 1945 diubah, dasar hukum pelantikan Presiden adalah Ketetapan MPR (TAP MPR). Namun, setelah UUD 1945 diubah, sejak 2004 MPR tidak dapat lagi mengeluarkan Ketetapan dan Keputusan MPR. Selama dua periode, dari 2004 dan 2009, SBY dilantik tidak berdasar pada Ketetapan MPR, tapi hanya berdasar pada Pleno Penetapan KPU.

"Presiden dipilih langsung melalui pemilu yang digelar KPU. Setelah perhitungan selesai, KPU gelar pleno untuk menetapkan calon presiden peraih suara terbanyak sebagai pasangan capres dan wapres terpilih. Setelah itu diusulkan ke MPR untuk dilantik. Nah, disini masalahnya," papar Margarito kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Senin, 8/8).


Pertanyaannya, apa dasar Presiden dan Wapres diangkat? Apakah dengan suara terbanyak dan ditetapkan sebagai pemenang pemilu, sudah cukup bagi MPR untuk melantik Presiden dan Wapres terpilih? Sedangkan di UUD dan UU KPU tidak ada mengatur hak KPU untuk menetapkan Presiden dan Wapres baru.
[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya