Berita

Cegah Mutilasi Pasal Anti Kolonialisme, Amandemen Konstitusi Harus Didahului Referendum!

JUMAT, 29 JULI 2011 | 14:05 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Wacana Amandemen Kelima UUD 1945 yang pertama kali diusung DPD RI kabarnya sudah mewujud dalam Naskah Akademik Amandemen Kelima UUD 1945 yang telah diterima Presiden Susilo Bambang Yuhoyono, beberapa hari lalu (Selasa, 26/7).

Namun yang menarik untuk diperhatikan adalah keprihatinan kalangan akademisi atas empat kali amandemen yang sudah dilakukan. Sejatinya, UUD 45 adalah cermin dekolonisasi sosial-ekonomi tercermin terutama pada Pasal 33 yang mengatur soal perekonomian. Pasal 33 mengandung watak kehendak akan terbentuknya struktur ekonomi nasional yang berwatak kekeluargaan untuk menghapus struktur kolonial yang berwatak kapitalistik.
    
Menurut Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu, Girindra Sandino, Pasal 33 UUD 1945 yang dulu mengandung semangat anti kolonialisme dan jauh dari liberalisme, malah berputar 180 derajat setelah beberapa kali mengalami perubahan.


"Pasal 33 telah dimutilasi karena mengarah pada liberalisme ekonomi yang pro asing, dan berdampak pada kehancuran ekonomi nasional," ujar Girindra dalam pernyataan yang diterima Rakyat Merdeka Online, beberapa saat lalu (Jumat, 29/7).

Selain itu menurutnya ada kesalahan dalam proses demokrasi karena amandemen konstitusi yang sudah dilaksanakan empat kali itu tidak melibatkan partisipasi rakyat secara luas, namun hanya dirumuskan, ditafsir oleh segelintir orang yang terlibat dalam Komisi Konstitusi. Seharusnya, perubahan konstitusi harus mempunyai terobosan yakni melalui referendum, yang dapat melibatkan partisipasi rakyat secara luas, sehingga legitimasi politik dari perubahan konstitusi tersebut melalui referendum sangat kuat dikarenakan mandat rakyat secara langsung.

"Pada masa Presiden Soeharto kita mempunyai Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum," jelasnya.

Jadi, amandemen ke-5 UUD 1945 seharusnya dilaksanakan dengan terlebih dahulu menyelenggarakan referendum. Ketentuan tentang referendum  yang bersifat wajib (mandatory) atau yang bersifat fakultatif dengan prakarsa otoritas publik dapat diatur melalui sebuah Ketetapan MPR. Beberapa negara bahkan memungkinkan adanya citizen-initiative referendum.Perubahan konstitusi di beberapa negara seperti Australia, Kanada, Chile, Italia, Rumania, Serbia, Venezuela dan lain-lain dilakukan setelah penyelenggaraan referendum.[ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya