Berita

Cegah Mutilasi Pasal Anti Kolonialisme, Amandemen Konstitusi Harus Didahului Referendum!

JUMAT, 29 JULI 2011 | 14:05 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Wacana Amandemen Kelima UUD 1945 yang pertama kali diusung DPD RI kabarnya sudah mewujud dalam Naskah Akademik Amandemen Kelima UUD 1945 yang telah diterima Presiden Susilo Bambang Yuhoyono, beberapa hari lalu (Selasa, 26/7).

Namun yang menarik untuk diperhatikan adalah keprihatinan kalangan akademisi atas empat kali amandemen yang sudah dilakukan. Sejatinya, UUD 45 adalah cermin dekolonisasi sosial-ekonomi tercermin terutama pada Pasal 33 yang mengatur soal perekonomian. Pasal 33 mengandung watak kehendak akan terbentuknya struktur ekonomi nasional yang berwatak kekeluargaan untuk menghapus struktur kolonial yang berwatak kapitalistik.
    
Menurut Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu, Girindra Sandino, Pasal 33 UUD 1945 yang dulu mengandung semangat anti kolonialisme dan jauh dari liberalisme, malah berputar 180 derajat setelah beberapa kali mengalami perubahan.


"Pasal 33 telah dimutilasi karena mengarah pada liberalisme ekonomi yang pro asing, dan berdampak pada kehancuran ekonomi nasional," ujar Girindra dalam pernyataan yang diterima Rakyat Merdeka Online, beberapa saat lalu (Jumat, 29/7).

Selain itu menurutnya ada kesalahan dalam proses demokrasi karena amandemen konstitusi yang sudah dilaksanakan empat kali itu tidak melibatkan partisipasi rakyat secara luas, namun hanya dirumuskan, ditafsir oleh segelintir orang yang terlibat dalam Komisi Konstitusi. Seharusnya, perubahan konstitusi harus mempunyai terobosan yakni melalui referendum, yang dapat melibatkan partisipasi rakyat secara luas, sehingga legitimasi politik dari perubahan konstitusi tersebut melalui referendum sangat kuat dikarenakan mandat rakyat secara langsung.

"Pada masa Presiden Soeharto kita mempunyai Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum," jelasnya.

Jadi, amandemen ke-5 UUD 1945 seharusnya dilaksanakan dengan terlebih dahulu menyelenggarakan referendum. Ketentuan tentang referendum  yang bersifat wajib (mandatory) atau yang bersifat fakultatif dengan prakarsa otoritas publik dapat diatur melalui sebuah Ketetapan MPR. Beberapa negara bahkan memungkinkan adanya citizen-initiative referendum.Perubahan konstitusi di beberapa negara seperti Australia, Kanada, Chile, Italia, Rumania, Serbia, Venezuela dan lain-lain dilakukan setelah penyelenggaraan referendum.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya