Berita

ilustrasi pemilu

Inilah Salah Satu Cara Memotong Jaringan Mafia Pemilu

JUMAT, 22 JULI 2011 | 12:56 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. UU Pemilu diharapkan mengatur pemotongan birokrasi dalam hal pengiriman hasil pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Menurut Komite Independen Pemantau Pemilu, di titik itulah kecurangan dalam pengurangan maupun penggelembungan suara terjadi. Koordinator Kajian KIPP, Girindra Sandino, menguuslkan, untuk meminimalisir kecurangan pemilu atau penilapan suara, sebaiknya hasil pemungutan suara di TPS yang dilaksanakan KPPS/PPS, langsung dikirim ke KPU baik Pusat maupun Kabupaten-Kota dengan IT KPU, tidak memberi dan merekapnya di tingkat PPK (Pasal180-185 UU Pemilu 10/2008).

"Karena di tingkat ini, dalam pengalaman kami sebagai pemantau, kecurangan sangat tinggi. Contoh, suara caleg tadinya 100 ribu, bisa jadi cuma lima ribu, sedang KPU selalu mengelak," ujar Girindra dalam pernyataan yang diterima Rakyat Merdeka Online, siang ini (Jumat, 22/7).


Menurut dia, dengan cara demikian, setidaknya dapat memotong jaringan mafia pemilu. Contoh kasus, saat pemantauan Pilkada Kabupaten Bandung, KIPP menemukan formulir C6 KWK (undangan untuk pemilih) masih menumpuk di PPK pada H-1 di malam hari. Pihak PPK berdalih bahwa formulir tersebut akan dibagikan pada saat pemilih datang di TPS oleh petugas KPPS. Hal tersebut bisa menimbukan kecurangan serius, seperti undangan pemilih bisa saja diundang dua atau empat kali, dan tidak tertutup kemungkinan terjadi penggelembungan suara, yang jelas melanggar Peraturan KPU dan UU Pemilu.[ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya