RUU JASA KONSTRUKSI JADI PROGLENAS

Kementerian PUPR Dorong Kontraktor miliki Daya Saing di Pasar Ekonomi Bebas

Kamis, 03 Maret 2016, 22:11 WIB
Kementerian PUPR Dorong Kontraktor miliki Daya Saing di Pasar Ekonomi  Bebas
Yusid Toyib
Pemerintah Indonesia khususnya di era perdagangan bebas, seperti ASEAN Free Trade Area (AFTA), Trans Pacific Partnership (TPP) dan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang sudah berjalan, terus berupaya dan memperkuat peranan perusahaan jasa konstruksi nasional dalam pembangunan.

KARENA disadari bersama, bahwa produk konstruksi berupa infrastruktur akan mampu memberikan dampak yang signifikan bagi pembangunan di Indonesia terutama dalam meningkatkan perekonomian negara.

Kehadiran Undang-Undang No 18/1999 tentang Jasa Konstruksi, merupakan tonggak awal atas eksistensi peranan Jaskon di Indonesia. Perkembangan dunia konstruksi dan tuntutan yang ada menga¬rahkan untuk diperlukannya adanya perubahan UU no.18/1999. Pemerintah merespon positif atas inisiasi DPR RI terhadap usulan Rancangan Undang-undang (RUU) Jasa Konstruksi, agar sektor konstruksi bisa mengikuti perkembangan dunia sekaligus bersaing dengan perusahaan-perusahaan jasa konstruksi dari manca negara.

Menteri Pekerjaan Umum dan Pe¬rumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, pemerintah memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif DPR karena telah meng¬hasilkan RUU Jasa Konstruksi sekaligus menjadikannya RUU ini sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini.

Diharapkan, saat RUU ini disahkan menjadi Undang-undang, kompetensi perusahaan-perusahaan jasa konstruksi nasional bisa meningkat dan memiliki nilai tambah sehingga siap dalam menghadapi liberalisasi perdagangan ASEAN dan Asia Pasifik 2020, serta Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) nasional bisa memiliki tenaga kerja yang kompeten dan produktif,” kata Basuki di Jakarta.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yusid Toyib menambahkan, RUU Jasa Konstruksi ini sebenarnya sudah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak era Pemerintahan sebelumnya dan kembali menjadi Prolegnas di tahun 2015.

Sebagai bagian dari upaya perubahan itu, maka Pemerintah bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR sesuai dengan UU No.12 tahun 2011. Dalam surat penugasan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo ada empat kementerian yang akan membahas RUU ini.  Yaitu Kementerian PUPR sebagai koordinator, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi dan Kementerian Dalam Negeri.

Ia mengatakan, Pemerintah dan DPR percaya bahwa nantinya RUU yang baru akan mampu mengakomodir permasalahan dan tata kelola yang semakin dinamis di dunia jasa konstruksi. Sehingga menjadi payung hukum yang bisa men¬jadi pondasi untuk kemajuan sektor jasa konstruksi Indonesia.

Seperti adanya keberpihakan kepada  pengusaha lokal dibandingkan asing. Proses pengadaan yang mengedepankan asas kesetaraan diantara pengguna dan penyedia. Serta adanya peran masyarakat dalam kegiatan konstruksi.

Kemudian ditambahkan oleh Yusid, RUU Jasa Konstruksi nantinya juga mengatur agar calon kontraktor luar negeri yang ingin masuk ke dalam negeri harus bisa bekerja sama dengan kontraktor dalam negeri yang sudah disertifikasi. Untuk itu, perlu adanya jaminan kualifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dalam nege¬ri dan juga perbaikan iklim usaha industri jasa konstruksi.

Sebagaimana perintah Presiden RI, bersama dengan empat kementerian tersebut, Pemerintah telah menyiapkan masukan dan usulan yang diberikan kepada DPR RI, sebagai bagian dari penajaman RUU Jasa Konstruksi. Ada beberapa hal yang menjadi perhatian dalam revisi UU jasa konstruksi diantaranya yang berkaitan dengan pembinaan, penyelenggaraan, penegakan ketertiban/hukum, Partisipasi masyarakat, dan keselamatan, keamanan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi. Selain itu diusulkan perubahan klasifikasi usaha yang sebelumnya didasarkan pada bidang arsitektur, sipil, mekanikal, kelistrikan dan tata lingkungan, akan diubah menjadi atas dasar Central Product Classification (CPC).

Hal lain yang dituangkan dalam draf RUU dan sangat memberikan nilai positif bagi para pelaku konstruksi adalah adanya perlindungan hukum terhadap upaya yang bisa menghambat proses pembangunan. Contohnya, bila terjadi pengaduan masyarakat atas kegiatan konstruksi, maka aduan tersebut tidak langsung menjadi klausul pidana tetapi melibatkan tenaga APIP (spt. Inspektorat/BPK) untuk memeriksa yang didasarkan pada kontrak kerja apabila masih dalam masa pekerjaan konstruksi. Rekomendasi dari temuan APIP ini yang dapat digunakan sebagai bahan pihak yang berwenang untuk melakukan proses pemeriksaan lanjutan. Sementara pemeriksaan berjalan, kegiatan pekerjaan konstruksi tetap berjalan sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak kerja.

Salah satu upaya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) jasa konstruksi adalah dengan melakukan sertifikasi dan terus mengampanyekan pentingnya tenaga kerja konstruksi bersertifikat. Sertifikasi ini, bertujuan untuk melindungi tenaga kerja nasional agar memiliki nilai tambah dan siap dalam menghadapi liberalisasi perdagangan bebas, serta Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) nasional bisa memiliki tenaga kerja yang kompeten dan produktif,” ujar Yusid. Termasuk menghindari terjadinya mal praktik konstruksi.

Untuk meningkatkan kompetensi, sambungnya, ke depan BUJK harus melengkapi pekerjanya dengan berbagai sertifikasi seperti dalam skala ASEAN, tenaga kerja konstruksi didorong untuk memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer (ACPE) bagi konsultan dan ASEAN Architect (AA) bagi arsitek. Keduanya merupakan tiket masuk agar setiap tenaga ahli konstruksi bisa bekerja di seluruh negara ASEAN.

Saat ini, pekerja konstruksi yang bersertifikat baru mencapai sekitar 5,5 persen, dari sekitar 7,3 juta tenaga kerja konstruksi (data BPS), dari data yang dirilis LPJKN (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional) per Desember 2015, tenaga kerja konstruksi kita terdiri dari 122.501 orang ahli dan 279.194 orang terampil. Angka ini akan terus kita dorong agar meningkat sebagai langkah pemenuhan kebutuhan tambahan tenaga ahli dan terampil untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur yang berkualitas,” ujarnya. ***

Tingkatkan Pembinaan Untuk Go Internasional

KEMENTERIAN Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meng¬gandeng berbagai pihak untuk memajukan industri jasa konstruksi di Indonesia, khususnya menyambut era perdagangan bebas. Untuk itu, dalam Rancangan Undang-undang tentang Jasa Konstruksi yang saat ini tengah dibahas pemerintah dan DPR, Kementerian yang dipimpin Basuki Hadimuljono tersebut melibatkan semua stake holder terkait mulai dari perusahaan jasa konstruksi, asosiasi profesi, kementerian / lembaga negara, hingga akademisi.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yusid Toyib mengatakan, RUU salah satu poinnya mengatur tentang pembinaan bagi para pengusaha jasa konstruksi nasional bisa meningkatkan daya saing dengan kontraktor asing.

Kontraktor Indonesia di era perdagangan bebas ini harus bisa ‘menyerang dan bertahan’. Artinya, mereka bisa berjaya di negeri sendiri tapi tidak hanya ‘jago kandang’ namun harus bisa melebarkan bisnis di luar negeri,” kata Yusid. Ia merinci, agar bisa melakukan strategi tersebut, kontraktor dalam negeri harus mengikuti aturan-aturan yang ada dan meningkatkan kompetensi yang nantinya diatur di RUU tersebut.

Jika ini semua berjalan dengan baik, Yusid menilai, perusahan jasa konstruksi dipastikan mampu bersaing baik di dalam maupun di luar negeri karena sudah memiliki kualifikasi yang memadai sebagai perusahaan konstruksi kelas dunia.

Ia juga berharap, dengan hadirnya Undang-undang baru ini, badan usaha konstruksi menjadi perusahaan yang handal. Selama ini, perusahaan konstruksi masih perlu peningkatan kualitas, khususnya untuk pengembangan bisnis di luar negeri.

Contohnya untuk negara di Asean seperti Filipina, Papua New Guinea dan Timur Leste, kita sudah bisa menjadi main contractor untuk proyek-proyek infrastruktur. Tapi kalau di Eropa atau Arab Saudi kita hanya menjadi Subcontractor. Artinya, disana daya saing kita masih kalah dan ini harus kita tingkatkan,” tegas Yusid. Ia mengakui, saat ini dari sekitar 124 ribu badan usaha konstruksi yang ada di Indonesia dan memiliki sertifikat, sekitar 90 persen merupakan perusahaan kecil dan menengah. Karena itu, melalui RUU yang saat ini tengah digodok di DPR, kembali diatur besaran proyek yang bisa kerjakan oleh kontraktor kecil, sedang, hingga yang besar.

Kita dorong badan usaha jasa konstruksi skala kecil untuk dapat menjadi menengah dan badan usaha menengah bisa menjadi skala besar. Sementara yang besar tidak bisa mengerjakan proyek menengah. Target kita 125 badan usaha jasa konstruksi di Indonesia menjadi skala besar dalam lima tahun ke depan. Kita juga minta badan usaha agar menjadi kontraktor spesialis dengan begitu, mereka lebih fokus dan ahli di bidangnya,” ujarnya. ***



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA