Dimensy.id
R17

Langgar Privasi Anak, DOJ Gugat TikTok di Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 03 Agustus 2024, 13:29 WIB
Langgar Privasi Anak, DOJ Gugat TikTok di Pengadilan
Ilustrasi/RMOL-Erin
rmol news logo Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Departemen Kehakiman (DOJ) melayangkan gugatan hukum terhadap platform video China TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, karena dianggap gagal melindungi privasi anak-anak di aplikasi media sosial tersebut.

Dalam gugatan yang diajukan Jumat (2/8), Pemerintah mengatakan TikTok melanggar Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak yang mengharuskan layanan yang ditujukan untuk anak-anak memperoleh persetujuan orang tua untuk mengumpulkan informasi pribadi dari pengguna di bawah usia 13 tahun.

DOJ mengatakan TikTok secara sadar mengizinkan anak-anak membuat akun TikTok biasa, lalu membuat dan berbagi video dan pesan berdurasi pendek dengan orang dewasa dan orang lain di platform.

"TikTok mengumpulkan informasi pribadi dari anak-anak ini tanpa memperoleh persetujuan dari orang tua mereka," kata DOJ, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (3/8).

Perwakilan Demokrat, Frank Pallone, di Komite Energi dan Perdagangan, mengatakan gugatan tersebut menegaskan pentingnya melepaskan TikTok dari kendali Partai Komunis Tiongkok.

"Kita tidak bisa terus membiarkan musuh kita memanen banyak sekali data sensitif warga Amerika," kata Pallone.

TikTok memiliki sekitar 170 juta pengguna di AS, dan saat ini sedang berjuang melawan undang-undang baru yang akan memaksa ByteDance untuk melepaskan aset TikTok di AS paling lambat 19 Januari atau menghadapi larangan.

Gugatan hukum ini merupakan tindakan terbaru AS terhadap TikTok dan induknya di China atas kekhawatiran bahwa perusahaan tersebut secara tidak benar mengumpulkan sejumlah besar data tentang warga Amerika untuk pemerintah China, sambil mempengaruhi konten dengan cara yang dapat merugikan warga Amerika.

AS menuduh bahwa selama bertahun-tahun jutaan anak Amerika di bawah usia 13 tahun telah menggunakan TikTok dan situs tersebut telah mengumpulkan dan menyimpan informasi pribadi anak-anak.

"TikTok secara sadar dan berulang kali melanggar privasi anak-anak, mengancam keselamatan jutaan anak di seluruh negeri," kata Ketua Komisi Perdagangan Federal (FTC) Lina Khan, yang lembaganya pada bulan Juni merujuk kasus tersebut ke Departemen Kehakiman.

FTC meminta denda hingga 51.744 dolar AS per pelanggaran per hari dari TikTok karena pengumpulan data secara tidak benar, yang secara teoritis dapat mencapai miliaran dolar jika aplikasi tersebut terbukti bersalah.

Menanggapi tuntutan terbaru TikTok mengatakan bahwa pihaknya tidak setuju dengan tuduhan-tuduhan yang mereka anggap berkaitan dengan peristiwa dan praktik masa lalu yang secara faktual tidak akurat atau telah ditangani.

"Kami bangga atas upaya kami untuk melindungi anak-anak, dan kami akan terus memperbarui dan meningkatkan platform ini," kata TikTok. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA