Dimensy.id
R17

China Larang Penggunaan Prosesor Buatan AS di Komputer dan Server Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 27 Maret 2024, 12:50 WIB
China Larang Penggunaan Prosesor Buatan AS di Komputer dan Server Pemerintah
Intel/Net
rmol news logo Aksi perang teknologi antara China dan Amerika Serikat terus berlanjut. Terbaru, Beijing memperkenalkan pedoman pelarangan penggunaan prosesor buatan AS, AMD, dan Intel, di komputer serta server pemerintah.

Dikutip dari Engadget, Rabu (27/3),  peraturan baru ini juga memblokir Microsoft Windows dan produk database asing demi solusi domestik, menandai langkah terbaru dalam perang dagang teknologi yang telah berlangsung lama antara kedua negara.

Dengan aturan baru tersebut, saat ini instansi pemerintah harus menggunakan pengganti chip AMD dan Intel yang aman dan andal untuk digunakan di dalam negeri.

Daftar tersebut mencakup 18 prosesor yang disetujui, termasuk chip dari Huawei dan perusahaan yang didukung negara Phytium – keduanya dilarang di AS.

Aturan baru yang diperkenalkan pada bulan Desember 2023 dan diterapkan secara diam-diam baru-baru ini dapat berdampak signifikan pada Intel dan AMD.

Mengutip Financial Times, China menyumbang 27 persen dari penjualan Intel senilai 54 miliar dolar AS tahun lalu dan 15 persen dari pendapatan AMD sebesar 23 miliar dolar AS. Namun, tidak jelas berapa banyak chip yang digunakan di pemerintahan dan sektor swasta.

Langkah ini merupakan langkah paling agresif yang dilakukan China dalam membatasi penggunaan teknologi buatan AS. Tahun lalu, Beijing melarang perusahaan domestik menggunakan chip Micron di infrastruktur penting.

Sementara itu, AS telah melarang berbagai perusahaan China mulai dari produsen chip hingga perusahaan dirgantara. Pemerintahan Biden juga telah memblokir perusahaan AS seperti NVIDIA untuk menjual AI dan chip lainnya ke China. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA