Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie mengatakan, penyegaran regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat independensi organisasi, meningkatkan kolaborasi dengan pemerintah, serta memperluas peran Kadin dalam mewadahi pelaku usaha.
"Kami inginkan bekerja keras bersama pemerintah, bersama-sama bukan hanya di pusat, tapi juga di provinsi dan di daerah, bahkan melakukan planning bersamaan," ujar Anindya di Jakarta, dikutip Selasa, 3 November 2026.
Kolaborasi tersebut, kata Anindya, dapat diperkuat melalui keterlibatan Kadin dalam perencanaan pembangunan, mulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), hingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Selain menjaga independensi dan memperkuat kemitraan dengan pemerintah, Kadin ingin memperluas keanggotaan agar pelaku usaha kecil dan menengah memperoleh ruang lebih besar dalam sektor industri, perdagangan, dan jasa.
Menteri Perindustrian Sarmuji menyambut positif komitmen tersebut, terutama perhatian Kadin terhadap industri kecil dan menengah (IKM). Menurutnya, langkah itu patut diapresiasi mengingat Anindya berasal dari kalangan pengusaha besar.
"Ada kesadaran yang luar biasa dari Kadin, terutama Ketua Umum Kadin yang berlatar belakang pengusaha besar, tapi concern-nya justru pada industri kecil dan menengah. Untuk kami sambut itu sebagai suatu berita yang luar biasa untuk kita support," kata Sarmuji.
Sarmuji menambahkan, momentum penguatan industri nasional perlu dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan yang lebih tinggi. Indikasinya terlihat dari Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Oktober 2026 sebesar 53,77 dan indeks S&P sebesar 54,0, yang sama-sama berada di atas ambang 50 atau menunjukkan fase ekspansi.
BERITA TERKAIT: