DPRD Peringatkan Pemprov DKI Kurangi Anggaran Seremonial

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 03 November 2026, 05:17 WIB
DPRD Peringatkan Pemprov DKI Kurangi Anggaran Seremonial
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta M. Subki. (Dok.ddjp)
Kecil Besar
rmol news logo Pemprov DKI Jakarta diminta mengurangi alokasi anggaran kegiatan seremonial pada 2027 dan lebih mengutamakan program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

Demikian disampaikan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta M. Subki usai memimpin rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2027, Senin 2 November 2026.

Rapat di Ruang Komisi E itu membahas usulan anggaran bersama Biro Kesejahteraan Sosial (Kesos), Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), serta Dinas Sosial.

Subki mengatakan, pembahasan anggaran harus menghasilkan program bermanfaat langsung bagi masyarakat. Terlebih, kondisi keuangan daerah menuntut pemerintah lebih selektif menentukan prioritas belanja.

“Jangan terlalu banyak kegiatan seremonial,” kata Subki.

Total usulan anggaran dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra Komisi E mencapai sekitar Rp33,2 triliun.

Komisi E akan mencermati setiap usulan kegiatan. Sehingga, penggunaan anggaran menjawab persoalan masyarakat.

Kebutuhan yang perlu perhatian antara lain, persoalan data desil kesejahteraan sosial, pembangunan dan pemeliharaan rumah ibadah, hingga penanganan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perundungan.

“Kita ingin semua itu mendapatkan perhatian dari pemerintah dan seluruh SKPD,” kata Subki.

Selain itu, Komisi E menegaskan keberpihakan anggaran terhadap sektor pendidikan. Hingga kini, masih ada anak-anak yang belum bersekolah dan putus sekolah.

Bahkan, terdapat anak-anak terkendala memperoleh ijazah. Termasuk kesulitan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Sedangkan pada sektor kesehatan, Subki meminta Pemprov DKI memperbaiki mekanisme pelayanan. Terutama bagi masyarakat yang terkendala kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Perhatian khusus terhadap peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang kepesertaannya terputus atau tidak aktif. Kondisi demikian berpotensi menghambat akses pelayanan kesehatan.

“Koordinasi antara rumah sakit dengan BPJS Kesehatan tentu harus lebih baik,” kata Subki.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA