Jakarta Harus Kurangi Ketergantungan pada Bantargebang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 30 Oktober 2026, 15:15 WIB
Jakarta Harus Kurangi Ketergantungan pada Bantargebang
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi. (Foto: PPID DKI)
Kecil Besar
rmol news logo DKI Jakarta harus mulai mengurangi ketergantungan terhadap pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta M. Taufik Zoelkifli menyebut perpanjangan kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang selama lima tahun harus diikuti langkah konkret Pemprov untuk mengurangi ketergantungan terhadap tempat pembuangan akhir.

“Tambahan waktu lima tahun harus menjadi masa transisi untuk mengurangi ketergantungan pada Bantargebang,” ujar ketua Fraksi PKS itu, dikutip Jumat, 30 Oktober 2026.

Upaya tersebut perlu dimulai dari pembenahan pengelolaan sampah di sumbernya, penguatan fasilitas pengolahan, hingga penetapan target pengurangan sampah yang terukur.

Menurut Taufik, perubahan harus dimulai dari rumah tangga, pasar, pusat usaha, hingga fasilitas publik. Pemilahan sampah perlu didukung sistem pengangkutan terpisah, fasilitas pengolahan yang memadai, serta kejelasan tujuan pengolahan.

“Jika warga sudah memilah, pengangkutannya juga harus terpisah dan tujuan pengolahannya jelas,” kata dia.

Taufik mendorong pengolahan sampah organik di tingkat kawasan, penguatan bank sampah, perluasan daur ulang, serta percepatan pembangunan fasilitas pengolahan modern yang memenuhi standar lingkungan.

Keberhasilan setiap program, kata dia, tidak cukup diukur dari jumlah fasilitas yang terbangun atau pelaksanaan kegiatan. Pemerintah harus memastikan program tersebut benar-benar mengurangi volume sampah yang berakhir di Bantargebang.

Taufik juga meminta target pengurangan sampah menuju 2028 diterjemahkan ke dalam peta jalan yang transparan dan terukur. Dokumen tersebut perlu memuat target pengurangan setiap tahun, kesiapan fasilitas, kebutuhan anggaran, serta instansi yang bertanggung jawab.

“Harus jelas berapa ton sampah yang dikurangi, diolah, dan masih dikirim ke Bantargebang. Kemajuannya perlu dilaporkan secara berkala,” tegas Taufik.

Selain pembenahan sistem pengelolaan, kompensasi sekitar Rp362 miliar bagi Kota Bekasi juga menjadi sorotan.

Ia meminta kejelasan peruntukan, transparansi penyaluran, dan pertanggungjawaban penggunaan dana sesuai ketentuan yang berlaku. Kerja sama tersebut, juga harus memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat yang tinggal di sekitar TPST. Terutama terkait dampak lingkungan, kesehatan, dan kesejahteraan.

“Warga sekitar Bantargebang ikut menanggung beban sampah Jakarta. Perlindungan dan manfaat bagi mereka harus menjadi bagian utama kerja sama,” ungkapnya.

DPRD DKI Jakarta, tambah Taufik, akan mengawasi pelaksanaan kesepakatan. Termasuk, pencapaian target pengurangan sampah, efektivitas penggunaan anggaran, dan pemenuhan kewajiban terhadap masyarakat terdampak.

“Keberhasilan harus terlihat dari berkurangnya sampah yang ditimbun, lingkungan yang lebih sehat, dan kualitas hidup masyarakat yang meningkat,” tutupnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA