"Kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Ini bukan perorangan tapi 20 tersangka korporasi," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Dari 20 korporasi tersebut, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing, sementara 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
"Terdapat empat korporasi yang merupakan PMA (penanaman modal asing) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI," kata Asep.
Sementara itu, dalam penanganan perkara perorangan, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.
Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 68 laporan, lalu Polda Riau 59 laporan, kemudian Polda Kalimantan Tengah 43 laporan.
Penyidik Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi berdasarkan hasil penyidikan dan sejumlah indikator, antara lain kebakaran berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana penanggulangan Karhutla.
BERITA TERKAIT: