Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, meminta kedua lembaga menjalankan tugas sesuai mandat undang-undang karena memiliki fungsi yang berbeda.
"Masing-masing cukup menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undangnya saja, karena memang berbeda," ujar Agun kepada wartawan, Senin, 12 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, BRAN berfokus pada penyelesaian konflik pertanahan dan perumusan kebijakan reforma agraria untuk kepentingan rakyat.
"BRAN itu untuk penyelesaian konflik pertanahan, termasuk membuat kebijakan reforma agraria buat rakyat," kata Agun.
Sementara itu, Kementerian ATR/BPN bertugas menangani administrasi pertanahan, sertifikasi tanah, dan tata ruang.
"Kalau ATR/BPN, tugasnya menyelesaikan urusan sertifikasi penguasaan atau kepemilikan tanah serta tata ruangnya," ujar Agun.
Menurutnya, perbedaan fungsi tersebut harus menjadi acuan dalam pelaksanaan program dan kebijakan agraria agar masing-masing lembaga tidak mengambil alih kewenangan lembaga lain.
"Jangan sampai terjadi tumpang tindih. Yang satu menjalankan fungsi penyelesaian konflik dan kebijakan reforma agraria, sementara yang lain menjalankan tugas di bidang pertanahan dan tata ruang sesuai kewenangannya," kata Agun.
Agun menekankan, kedua lembaga tetap perlu berkoordinasi dan saling mendukung dengan tetap menjalankan fungsi masing-masing. Kejelasan pembagian kewenangan diperlukan agar pelaksanaan kebijakan agraria berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
BERITA TERKAIT: