Ada Potensi Investasi Energi Terbarukan Rp16 Triliun, Eddy Soroti Kepastian Regulasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Senin, 12 Oktober 2026, 13:21 WIB
Ada Potensi Investasi Energi Terbarukan Rp16 Triliun, Eddy Soroti Kepastian Regulasi
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
Kecil Besar
rmol news logo Kepastian regulasi dan percepatan eksekusi proyek menjadi kunci untuk merealisasikan potensi investasi sektor energi terbarukan di Indonesia. Tanpa kepastian tersebut, minat investor berisiko tidak berujung pada proyek nyata.

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, mengatakan minat investor global terhadap sektor energi Indonesia cukup kuat. Bahkan, diskusi dengan sejumlah lembaga keuangan melalui GFANZ mengidentifikasi potensi investasi sekitar 1 miliar Dolar AS untuk proyek energi terbarukan berkapasitas sekitar 1,2 GW.

"Persoalannya bukan semata-mata ketersediaan modal. Tantangan kita adalah bagaimana mengubah minat investasi tersebut menjadi proyek yang benar-benar berjalan," ujar Eddy, Senin, 12 Oktober 2026. 

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Eddy mendorong percepatan eksekusi proyek melalui pembagian kewenangan yang jelas serta tenggat waktu pengambilan keputusan yang terukur dan dapat diprediksi.

Selain itu, pemerintah perlu menjaga konsistensi kebijakan dan memperkuat kerangka hukum untuk memberikan kepastian bagi investasi jangka panjang. Ketentuan fiskal dan persyaratan administratif juga harus tetap sejalan dengan keekonomian proyek.

Eddy menilai reformasi struktural melalui kebijakan dan legislasi diperlukan agar investor tidak kehilangan kepastian dalam merealisasikan rencana bisnisnya.

"Indonesia memiliki modal dan pelaku industri yang siap masuk ke sektor transisi energi. Jangan sampai mereka menunggu terlalu lama karena ketidakpastian regulasi dan akhirnya mengalihkan investasinya ke negara lain," kata Eddy.

Untuk mendukung kepastian investasi, parlemen tengah mendorong sejumlah agenda legislasi, yakni revisi UU Ketenagalistrikan, RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan, serta RUU Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan.

Penguatan regulasi tersebut juga dinilai penting untuk mendukung target peningkatan porsi energi baru terbarukan dalam sistem kelistrikan hingga 30 persen pada 2034, serta dalam bauran energi nasional menjadi 36-40 persen pada 2040.

"Transisi energi membutuhkan investasi besar dan investasi membutuhkan kepastian. Karena itu, tugas kita bukan hanya menarik modal masuk, tetapi memastikan regulasi, proses perizinan, kebijakan fiskal, dan pelaksanaan proyek mampu memberikan keyakinan bahwa modal tersebut dapat bekerja secara produktif dalam jangka panjang," pungkas Eddy. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA