Ratusan tersangka itu ditetapkan berdasarkan 167 Laporan Polisi dengan luas areal terbakar 4.738,49 hektare dalam kurun waktu 1 Januari hingga 3 September 2026.
"Jumlah semuanya 112 tersangka," kata Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat 4 September 2026.
Sejauh ini, sebanyak 55 perkara sedang dalam tahap penyelidikan dan 77 perkara masuk tahap penyidikan.
Sebanyak 42 orang tersangka kasus karhutla ditangani Polda Riau, 7 tersangka di Polda Kalbar, 8 tersangka di Polda Jambi, 20 tersangka di Polda Sumsel, 20 tersangka di Polda Kalteng, 2 tersangka di Polda Kalsel, dan 13 tersangka di Polda Kaltim.
Pembukaan lahan dengan cara dibakar masih menjadi alasan utama bagi para tersangka dalam melakukan aksinya.
Mereka dijerat dengan UU 32/ 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU 39/ 2014 tentang Perkebunan, UU 41/ 1999 tentang Kehutanan, dan UU 32/ 2024 tentang Perubahan 5/90 KSDAE, dan KUHP.
BERITA TERKAIT: