Polisi Pamerkan Dua Sketsa Terduga Pelaku Pengeroyokan Bambang Setiyawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 02 September 2026, 15:19 WIB
Polisi Pamerkan Dua Sketsa Terduga Pelaku Pengeroyokan Bambang Setiyawan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menampilkan sketsa wajah terduga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan Bambang Setiyawan (60) meninggal dunia. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyebarkan dua sketsa wajah terduga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan pedagang cermin bernama Bambang Setiyawan (60) meninggal dunia pasca aksi unjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat pada Kamis 27 Agustus 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, sketsa tersebut dibuat berdasarkan dari keterangan para saksi yang kemudian dicocokkan dengan hasil analisis digital.

Hasil analisis digital diambil dari rekaman CCTV dan video di sekitar lokasi kejadian.

β€œ(Sketsa wajah) berdasarkan keterangan saksi, didukung dengan petunjuk-petunjuk lain, selanjutnya penyidik melakukan persesuaian antara keterangan saksi dan hasil analisa digital,” kata Iman di Mapolda Metro Jaya, Rabu 2 September 2026.

Sketsa pertama menggambarkan seorang pria yang kira-kira berusia 30-40 tahun dengan wajah oval, alis tipis, bibir tebal, hidung pendek, serta memiliki bola mata berwarna hitam.

Ciri-ciri kulit pria itu berwarna cokelat, dan memakai topi. 

β€œIni hasil dari sketsa wajah dan keterangan dari para saksi maupun analisa digital,” kata Iman.

Kemudian, sketsa kedua menampilkan pria dengan usia sekitar 30-40 tahun dan memiliki ciri-ciri wajah fisiknya wajah kotak, hidung pesek, bibir bawah tebal, serta memiliki kumis dan janggut.

Saat ini polisi masih memburu kedua terduga pelaku tersebut.

Dua orang tersebut disangkakan dengan Pasal 262 Ayat 4 dan atau Pasal 466 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang menyebabkan luka atau meninggal dunia.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA