Affan hingga Bambang Tewas

Berhenti Pindahkan Ancaman dari DPR ke Pejompongan

Minggu, 30 Agustus 2026, 05:44 WIB
Berhenti Pindahkan Ancaman dari DPR ke Pejompongan
Massa membakar Pos Polisi Satlantas Wilayah Jakarta Barat di kolong Flyover Slipi, Jalan S Parman, Palmerah, Jakarta Barat, pada Kamis malam, 27 Agustus 2026. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
POLRI harus segera mengubah strategi pengamanan demonstrasi di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta. 
HUT RMOL news

Kematian Bambang Setiyawan pada 27 Agustus 2026 bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Selama bertahun-tahun, pemukulmunduran massa dari kawasan parlemen berulang kali menggeser bentrokan menuju Slipi, Palmerah, Pejompongan, hingga Bendungan Hilir. 

Depan DPR berhasil disterilkan, tetapi ancaman berpindah ke jalan umum, stasiun, kolong jalan layang, tempat usaha, dan permukiman warga.

Pola tersebut telah terlihat setidaknya dalam empat gelombang demonstrasi besar sejak 2019. 

Jika strategi yang sama terus dipertahankan setelah berulang kali menimbulkan kerusuhan, kerusakan, dan korban jiwa, persoalannya tidak lagi dapat disebut sebagai insiden lapangan. Ini sudah menjadi cacat dalam doktrin pengamanan.

Pada 30 September 2019, massa yang dipukul mundur dari sekitar DPR bergerak melalui Jalan Pejompongan ke arah Bendungan Hilir. 

Bentrokan kemudian berlanjut di bawah Flyover Slipi. Massa menggunakan petasan dan kembang api, sedangkan polisi membalas dengan gas air mata. Depan DPR kembali kondusif, tetapi Pejompongan dan Bendungan Hilir menerima limpahan kekerasan.

Pada 11 April 2022, kericuhan dari demonstrasi di depan DPR kembali merambat ke Pejompongan. Pos Polisi Pejompongan dibakar setelah massa aksi membubarkan diri. Sekali lagi, kawasan yang sama menanggung akibat setelah pusat konsentrasi massa di depan parlemen dikosongkan.

Pola itu terulang dengan akibat jauh lebih fatal pada 28 Agustus 2025. Laporan Antara secara gamblang menyebut polisi memukul mundur massa dari depan Gedung DPR hingga ke kolong Flyover Pejompongan. 

Aparat bahkan terus mendorong massa secara bergantian ke arah Pejompongan dan Slipi. Di tengah kericuhan yang telah berpindah itulah pengemudi ojek daring Affan Kurniawan tewas dilindas kendaraan taktis Brimob di Jalan Pejompongan.

Setahun kemudian, pada 27 Agustus 2026, strategi yang sama kembali digunakan. Massa dipukul mundur dari depan DPR menuju Slipi dan Pejompongan. 

Pos polisi dibakar, kendaraan dirusak, bentrokan berlangsung hingga malam, dan Bambang -- seorang pedagang cermin yang tinggal di kawasan tersebut -- diduga diseret serta dipukuli sampai meninggal.

Empat demonstrasi, satu arah pergerakan, satu kawasan yang terus menerima limpahan, dan dua kematian dalam dua tahun berturut-turut. Polri tidak dapat lagi menganggap Pejompongan sebagai lokasi kericuhan yang muncul secara kebetulan.

Pejompongan telah berubah menjadi zona limpahan tetap dari strategi pengamanan DPR.

Selama ini, pengamanan terlihat terlalu berorientasi pada objek: pagar DPR tidak ditembus, kompleks parlemen tidak diduduki, Jalan Gatot Subroto dikosongkan, dan massa dijauhkan dari gedung. 

Begitu depan DPR steril, operasi dianggap berhasil meskipun kerusuhan bergerak beberapa kilometer ke kawasan warga.

Cara berpikir tersebut harus dihentikan. Tugas polisi bukan memindahkan gangguan dari objek vital ke wilayah yang secara politik dianggap kurang penting. Keamanan tidak dapat dihitung berdasarkan jarak massa dari gerbang DPR. 

Selama massa masih bergerak tanpa kendali, membawa benda berbahaya, menyerang orang, membakar fasilitas, dan memasuki kawasan hunian, ancaman belum berakhir.

Sterilisasi depan DPR bukan pemulihan keamanan. Itu hanya pemindahan titik bentrokan.

Strategi pemukulmunduran satu arah juga mengandung kelemahan geografis yang mudah diperkirakan. 

Kawasan DPR dikelilingi jalur tol, rel kereta, flyover, stasiun, jalan sempit, dan permukiman padat. 

Ketika massa ditekan ke arah Palmerah, Slipi, atau Pejompongan, mereka memasuki ruang yang semakin sempit dan bercampur dengan penumpang, pengemudi ojek, pedagang, serta warga setempat.

Kolong Flyover Pejompongan bahkan dapat berubah menjadi titik kemacetan manusia. Tekanan dari belakang, penyempitan ruang di depan, tembakan gas air mata, keterbatasan jalan keluar, serta bercampurnya massa damai dengan kelompok perusuh menciptakan kondisi yang mudah meledak. 

Strategi ini bukan mengurai massa, tetapi berpotensi memadatkan kekacauan di lokasi yang lebih berbahaya.

Pedoman HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menegaskan bahwa sebelum membubarkan pertemuan, aparat harus berupaya mengidentifikasi dan memisahkan individu yang melakukan kekerasan. 

Jika pembubaran tetap diperlukan, peserta harus diberi waktu dan jalur aman untuk meninggalkan lokasi. 

Prinsip itu berlawanan dengan praktik mendorong massa secara menyeluruh menuju kawasan padat tanpa koridor keluar yang jelas.

Polri perlu mengubah doktrin dari pengamanan berbasis objek menjadi pengamanan berbasis kawasan dan keselamatan manusia. 

Tanggung jawab operasi harus mengikuti pergerakan massa, bukan berhenti di batas pagar DPR.

Pertama, jalur pembubaran harus ditentukan sebelum demonstrasi berlangsung berdasarkan peta risiko, kepadatan penduduk, akses rumah sakit, stasiun, jalan sempit, dan titik kemacetan. Pejompongan tidak boleh terus dijadikan arah otomatis pemukulmunduran hanya karena posisinya paling mudah dijangkau dari belakang kompleks parlemen.

Kedua, polisi harus menyediakan koridor pembubaran yang benar-benar aman. Massa perlu diberi jalan keluar yang lebar, terbuka, tidak berujung pada gang permukiman, dan tidak mempertemukan mereka dengan kelompok lain. Gas air mata atau water cannon tidak boleh digunakan dengan cara yang membuat massa berlari tanpa mengetahui arah aman.

Ketiga, pelaku kekerasan harus dipisahkan melalui penindakan terarah. Beberapa orang yang melempar batu atau merusak fasilitas tidak boleh dijadikan alasan untuk mendorong seluruh kerumunan ke kawasan warga. Pemukulmunduran massal justru memberi pelaku kekerasan tempat bersembunyi di antara orang-orang yang panik.

Keempat, perlu dibentuk lapisan pengamanan belakang dan samping. Selama ini konsentrasi terbesar aparat terlihat berada di depan objek yang dilindungi. Ketika massa bergerak menjauh, muncul kekosongan pengamanan di kawasan penerima. Tim bergerak harus lebih dahulu menjaga Slipi, Palmerah, Pejompongan, lorong warga, stasiun, serta akses menuju Bendungan Hilir sebelum pemukulmunduran diperintahkan.

Kelima, setiap sektor harus mempunyai komandan yang bertanggung jawab sampai massa benar-benar terurai. Tidak boleh ada ruang tanpa komando ketika massa keluar dari zona DPR dan memasuki wilayah polsek atau polres lain. Peralihan tanggung jawab yang kabur hanya menciptakan jeda ketika kelompok perusuh dapat membakar, menyerang, atau masuk ke permukiman.

Keenam, tim medis dan penyelamatan harus bergerak bersama perubahan garis pengamanan. Evakuasi tidak boleh menunggu seluruh kawasan dinyatakan aman jika korban berada dalam kondisi kritis. Polri membutuhkan tim ekstraksi berpelindung, jalur hijau menuju rumah sakit, serta batas waktu respon yang dapat diperiksa.

Ketujuh, keberhasilan operasi harus diukur dari keselamatan seluruh kawasan. Indikatornya bukan hanya DPR tetap aman, tetapi juga tidak ada warga meninggal, tidak ada massa memasuki permukiman, tidak ada stasiun terperangkap dalam bentrokan, tidak ada petugas atau demonstran terluka, dan tidak ada fasilitas di kawasan limpahan yang dibakar.

Polri juga harus melakukan evaluasi terbuka terhadap operasi pengamanan 2019, 2022, 2025, dan 2026 untuk mengetahui mengapa Pejompongan terus menjadi tujuan pergerakan massa. 

Evaluasi itu harus menilai perintah pemukulmunduran, arah pergerakan yang ditentukan, penempatan personel, penggunaan gas air mata, kesiapan evakuasi, dan waktu respon terhadap korban.

Kompolnas, Komnas HAM, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, perwakilan warga, serta ahli manajemen kerumunan perlu dilibatkan agar evaluasi tidak berhenti sebagai pemeriksaan internal.

Kematian Affan Kurniawan pada 2025 seharusnya sudah cukup untuk menghentikan pola tersebut. 

Kematian Bambang setahun kemudian menunjukkan bahwa pelajaran paling mahal itu belum diterjemahkan menjadi perubahan operasi.

Polri tidak boleh menunggu korban ketiga untuk memperbaiki strategi.

Pejompongan bukan halaman belakang DPR yang dapat digunakan untuk menampung sisa kerusuhan. 

Di sana ada rumah, keluarga, pedagang, pekerja, penumpang, dan warga yang memiliki hak atas keselamatan yang sama besarnya dengan siapa pun yang berada di dalam kompleks parlemen.

Jika setiap demonstrasi berakhir dengan DPR steril tetapi Pejompongan kembali menjadi arena kekerasan, polisi tidak sedang memulihkan keamanan, tapi hanya menjaga gedung dengan memindahkan bahaya kepada rakyat.

Strategi itu harus dihentikan sebelum Pejompongan kembali menelan korban nyawa.rmol news logo article

Hamdi Putra
Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA