Maka, saat menyebut, mengikuti dan mempelajari pikiran, ucapan, tulisan dan sikap Ichsanuddin Noorsy, kami seperti mendapati mutiara yang tersisa. Terlebih ketika kita banjir ekonom hitman yang bekerja menopang kebijakan kaum kaya global dan meneguhkan penjajahan modern. Ekonom dan ilmu itu kokoh di kampus dan istana sehingga ekopol kita makin tak merdeka, makin tak berdaulat.
Tentu saja, perdebatan tentang ekopol Indonesia selama ini sering berhenti pada pilihan yang terlalu sederhana: negara atau pasar, kapitalisme atau sosialisme, pertumbuhan atau pemerataan. Padahal, persoalan yang lebih mendasar adalah apakah seluruh sistem ekopol yang dijalankan benar-benar sesuai dengan tujuan Indonesia sebagai negara merdeka.
Di titik inilah pemikiran Noorsy menemukan relevansinya. Ia tidak sekadar mengkritik kebijakan ekonomi tertentu, tetapi mempertanyakan konfigurasi sistem yang menyebabkan pertumbuhan dapat berjalan bersamaan dengan ketimpangan, konsentrasi modal, ketergantungan, dan melemahnya kendali nasional atas sektor-sektor strategis.
Intinya, pemikiran Noorsy dapat dibaca sebagai bagian dari perkembangan panjang gagasan ekonomi Indonesia dan dunia. Satu pemikiran substantif yang ingin meneguhkan kemerdekaan berpikir, kedaulatan berekonomi dan berkepribadian dalam budaya.
Posisi intelektualnya menjadi menarik ketika ditempatkan berdampingan dengan Mohammad Hatta (1902-1980), M. Dawam Rahardjo (1942-2018), Joseph Stiglitz (9 Februari 1943), dan Ha-Joon Chang (7 Oktober 1963). Masing-masing memiliki titik tekan yang berbeda, tetapi sama-sama menolak anggapan bahwa pasar bebas dapat dengan sendirinya menghasilkan keadilan dan kesejahteraan. Pasar penting tapi bukan satu-satunya. Sebab di dalam pasar, banyak praktek ekopol tak sempurna.
Untuk memahami perkembangan pemikiran ekopol Indonesia, kerangka 5C: casing, context, content, comprehensive, dan consistent memberikan pembacaan yang menarik. Dalam peta ini, Mohammad Hatta sangat kuat pada dimensi content dan context (2C). Hatta menjelaskan apa isi demokrasi ekonomi Indonesia sekaligus mengapa gagasan itu lahir dari pengalaman sejarah kolonial Indonesia. Demokrasi ekonomi bukan sekadar teori, melainkan respons terhadap kolonialisme dan konsentrasi kekuatan ekonomi yang dapat menjadikan bangsa sebagai objek dalam sistem ekonomi. Karena itu, demokrasi politik tidak cukup apabila kekuasaan ekopol tetap terkonsentrasi pada segelintir kelompok.
Dari Hatta, kita memperoleh pertanyaan mendasar tentang apa isi ekonomi Indonesia dan mengapa ekonomi tersebut harus dibangun secara demokratis. Warga negara tidak boleh sekadar menjadi objek dari sistem ekopol. Kekuasaan ekopol tidak boleh berkembang sedemikian rupa hingga mampu mengendalikan kekuasaan politik. Demokrasi ekonomi, dengan demikian, menjadi bagian dari perjuangan untuk memastikan bahwa kemerdekaan politik memiliki makna nyata dalam kehidupan ekonomi. Keduanya membentuk pertalian kritis dan resiprokal.
M. Dawam Rahardjo kemudian memperkuat dimensi context dan content, tetapi memperluas cakrawalanya. Dawam membawa ekonomi ke dalam ruang moral, agama, manusia, dan masyarakat. Pertanyaan ekopol tidak cukup berhenti pada siapa yang menguasai kekayaan, tetapi juga manusia seperti apa yang dibentuk oleh sistem ekopol dan apakah kehidupan ekopolnya mampu menjaga martabat manusia. Karena itu, ekopol harus memiliki hubungan dengan moralitas, keadilan sosial, pemberdayaan, kerja sama, dan civil society.
Dalam perkembangan pemikiran ekopol global, Joseph Stiglitz memberikan kritik penting terhadap asumsi bahwa pasar bebas selalu efisien. Melalui gagasan tentang asymmetric information atau ketimpangan informasi, Stiglitz menunjukkan bahwa pasar tidak selalu bekerja secara sempurna karena para pelaku ekonomi tidak memiliki informasi yang sama. Ketika informasi dikuasai secara tidak merata, keputusan ekopol dapat menghasilkan ketidakadilan dan kegagalan pasar. Maka itu, negara diperlukan untuk meregulasi pasar, mengurangi ketimpangan, dan menyediakan perlindungan sosial.
Pemikiran Stiglitz memberikan landasan kuat bahwa negara bukan musuh pasar. Negara justru diperlukan ketika mekanisme pasar gagal menghasilkan hasil yang efisien dan adil. Namun, fokus utama Stiglitz berada pada persoalan kegagalan pasar dan ketimpangan informasi. Pertanyaan utamanya adalah bagaimana memperbaiki pasar agar bekerja lebih baik bagi masyarakat. Bagaimana negara hadir sebagai regulator untuk mengoreksi kelemahan mekanisme pasar, dst.
Sementara itu, Ha-Joon Chang memberikan tekanan berbeda melalui pendekatan ekonomi kelembagaan dan kebijakan industri. Menurut pemikirannya, negara berkembang tidak dapat begitu saja membuka seluruh ekonominya dan berharap mampu bersaing dengan negara yang industrinya telah maju. Kemajuan ekonomi membutuhkan peran aktif negara untuk membangun kapasitas industri domestik, melindungi sektor-sektor tertentu pada tahap awal, dan menciptakan kebijakan industri yang strategis. Gagasan kicking away the ladder menjadi kritik terhadap negara maju yang telah menggunakan proteksi dan intervensi negara dalam proses industrialisasinya, tetapi kemudian mendorong perdagangan bebas kepada negara berkembang.
Dari Ha-Joon Chang, kita memperoleh pelajaran bahwa pasar bebas tanpa kesiapan kelembagaan dan industri domestik dapat memperpanjang ketergantungan. Dus, negara harus memiliki kemampuan menentukan sektor mana yang perlu dilindungi, industri mana yang harus dibangun, dan kapasitas nasional apa yang harus diperkuat. Dalam perspektif ini, perdagangan dan pasar harus ditempatkan sebagai instrumen pembangunan, bukan sebagai tujuan yang berdiri sendiri.
Jika Hatta menekankan demokratisasi kekuasaan ekonomi, Dawam menekankan moralitas dan kemanusiaan, Stiglitz mengkritik kegagalan pasar, dan Ha-Joon Chang menekankan pembangunan kapasitas industri melalui peran aktif negara, maka Noorsy membawa pertanyaan tersebut menuju persoalan yang lebih fungsionalis, paradigmatis, strukturalis, sistematis dan konstitusional.
Noorsy kemudian berusaha membawa pemikiran ekopol menuju dimensi comprehensive dan consistent. Pertanyaannya bukan lagi hanya apa isi demokrasi ekonomi, mengapa ia lahir, bagaimana pasar gagal, atau bagaimana industri nasional dibangun. Pertanyaan Noorsy lebih mendasar: apakah seluruh sistem ekopol negara benar-benar tersambung dan konsisten dalam menjalankan nilai dan tujuan yang telah ditetapkan?
Tantangan ke Depan
Apa tugas ekonom strukturalis berikutnya? Tentu saja, dengan pendekatan multidisiplin, interpolasi dan konfigurasi sistem, Noorsy menjawab mendekonstruksi dan merekonstruksi ekopol republik ini dengan pola 3K: koherensi, konsistensi, korespondensi.
Ini kerja raksasa karena kita menerima warisan dari penjajahan berupa 11K: kemiskinan, ketimpangan, kebodohan, kesenjangan, kesakitan, kesempitan, kekacauan, keterbelahan, ketersesatan, kekalahan, dan kepasrahan.
Dari sinilah lahir gagasan "Ekonomi Konstitusi." Noorsy tidak melihat konstitusi sebagai dokumen warisan dan hukum yang hanya digunakan untuk memberikan legitimasi terhadap kebijakan. Konstitusi merupakan fondasi sekaligus kerangka sistem ekonomi dan politik. Pasal 33 UUD 1945 harus terhubung dengan pasal 23 mengenai pengelolaan keuangan negara; pasal 27 mengenai pekerjaan dan penghidupan yang layak; pasal 31 mengenai pendidikan; pasal 32 mengenai kebudayaan, serta pasal 34 mengenai kesejahteraan sosial. Keseluruhannya tidak boleh berjalan sendiri-sendiri karena merupakan satu bangunan ekopol konstitusional.
Di sinilah metode berpikir Noorsy menjadi berbeda, bahkan menyempurnakan. Ia membangun hubungan antara nilai, konstitusi, kebijakan, strategi, fungsi, instrumentasi, aplikasi, bukti, dan konsistensi. Gagasan yang baik tidak cukup berhenti sebagai nilai normatif. Nilai harus diterjemahkan menjadi kebijakan. Lalu, kebijakan harus memiliki strategi dan instrumen. Dan, seluruh proses tersebut harus menghasilkan bukti nyata yang dapat diuji.
Noorsy pada dasarnya berusaha menjawab satu persoalan besar: bagaimana memastikan negara dan agensinya benar-benar menjalankan cita-cita yang telah ditetapkan dalam konstitusinya? Sehingga, pemikiran Noorsy tidak berhenti pada kritik terhadap kapitalisme atau neoliberalisme. Ia mengkritik sistem yang menyimpang dari konstitusi. Sebuah kebijakan yang secara ekonomi terlihat efisien tetap dapat menjadi masalah apabila menciptakan ketergantungan, memindahkan kendali strategis, mengorbankan kepentingan publik, atau gagal menghasilkan kedaulatan ekonomi.
Ukuran keberhasilan tidak cukup dengan pertanyaan apakah proyek tersebut menguntungkan. Pertanyaan yang harus diajukan adalah siapa yang mengendalikan, siapa yang menikmati manfaat, siapa yang menanggung risiko, dan apakah seluruh proses tersebut memperkuat kepentingan nasional (demi berdaulat, bersatu dan bermartabat).
Dalam kerangka ekonomi politik Noorsy, perekonomian harus dipahami sebagai sistem yang melibatkan produksi, sumber daya, dan distribusi. Ketiganya tidak dapat diperlakukan melalui satu mekanisme yang seragam. Karena karakter komoditas berbeda, mekanisme pengaturannya pun harus berbeda. Di sinilah terdapat ruang bagi pasar komando, pasar terkelola, dan pasar bebas, sesuai dengan apakah komoditas tersebut bersifat publik, komersial, atau memiliki karakter publik sekaligus komersial.
Komoditas publik yang menyangkut kepentingan strategis dan hajat hidup memerlukan pengendalian negara yang lebih kuat. Komoditas publik sekaligus komersial membutuhkan pasar yang dikelola agar kepentingan bisnis tidak menghilangkan kepentingan publik. Sementara komoditas yang benar-benar bersifat komersial dapat diberikan ruang lebih besar kepada pasar bebas. Dengan demikian, Noorsy tidak menawarkan penolakan terhadap pasar, tetapi menolak menjadikan satu mekanisme pasar sebagai jawaban untuk seluruh jenis kegiatan ekonomi.
Pendekatan tersebut memiliki titik singgung dengan Stiglitz dan Ha-Joon Chang, tetapi posisi Noorsy tetap berbeda. Stiglitz menjelaskan mengapa pasar dapat gagal. Ha-Joon Chang menjelaskan mengapa negara harus aktif membangun industri nasional. Noorsy melangkah pada pertanyaan berikutnya: dalam sistem seperti apa negara dan pasar harus ditempatkan agar seluruhnya konsisten dengan konstitusi dan kedaulatan bangsa?
Di sinilah kekhasan pemikiran Noorsy. Pasar bukanlah musuh negara, tetapi juga bukan penguasa negara. Pasar adalah instrumen. Negara tidak harus mengendalikan seluruh aktivitas ekonomi, tetapi negara juga tidak boleh menyerahkan seluruh sumber daya dan kehidupan ekonomi kepada mekanisme pasar. Posisi setiap instrumen harus ditentukan berdasarkan karakter komoditas, kepentingan publik, kedaulatan nasional, dan mandat konstitusi.
Pemikiran tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pasar pada hakikatnya tidak pernah sepenuhnya netral. Ketika pasar menentukan siapa yang memperoleh tanah, sumber daya alam, kredit, teknologi, data, harga, dan infrastruktur, maka pasar telah menjalankan fungsi kekuasaan. Di sinilah ekonomi berubah menjadi ekonomi politik. Pertanyaan tentang harga dan perdagangan akhirnya terhubung dengan pertanyaan tentang siapa yang menguasai sumber daya dan siapa yang menentukan arah kehidupan ekonomi.
Kekuatan Noorsy terletak pada usahanya membawa pemikiran ekopol Indonesia dari perdebatan mengenai "konsep" menuju arsitektur "sistem." Hatta membangun fondasi tentang demokrasi ekonomi dan konteks sejarahnya. Dawam memperkaya fondasi itu dengan dimensi moral, manusia, masyarakat, dan agama. Stiglitz menunjukkan keterbatasan pasar akibat kegagalan dan ketimpangan informasi. Ha-Joon Chang menunjukkan pentingnya negara membangun kapasitas industri nasional. Sementara Noorsy berusaha menempatkan seluruh persoalan tersebut dalam bangunan yang lebih menyeluruh: apakah seluruh sistem ekonomi, hukum, kebijakan, dan kekuasaan benar-benar tersambung serta konsisten dengan konstitusi?
Maka itu, posisi Noorsy dapat dipahami melalui dua kata kunci: comprehensive dan consistent. Comprehensive berarti melihat produksi, sumber daya, distribusi, pasar, negara, hukum, kebijakan, dan kedaulatan sebagai bagian dari satu sistem. Consistent berarti memastikan seluruh bagian tersebut tidak saling bertentangan dan tetap berjalan sesuai dengan mandat konstitusi. Sebuah negara tidak dapat mengaku menjalankan demokrasi ekonomi apabila kebijakan fiskal, investasi, perdagangan, sumber daya, dan industrinya justru bergerak berlawanan dengan cita-cita tersebut.
Pemikiran Noorsy menawarkan sebuah pertanyaan yang sangat relevan bagi Indonesia: bukan hanya apakah ekonomi tumbuh, tetapi siapa yang mengendalikan pertumbuhan itu, siapa yang menikmati manfaatnya, dan apakah seluruh sistem bekerja sesuai dengan tujuan bernegara. Di situlah "ekonomi konstitusi" memperoleh maknanya. Nilai harus menjadi sistem; sistem harus diterjemahkan menjadi kebijakan; kebijakan harus menghasilkan bukti; dan seluruhnya harus dapat diuji secara konsisten.
Dari kejeniusan Hatta, Soemitro, Mubyarto, Dawam, Stiglitz, dan Ha-Joon Chang, Noorsy kemudian menawarkan upaya untuk membangun arsitektur termutakhir ke dalam arsitektur ekonomi politik yang berlandaskan konstitusi. Tentu saja karena konstitusi bukan sekedar warisan dan hiasan di atas kebijakan ekonomi, melainkan fondasi dan alat analisa yang menentukan ke mana seluruh sistem harus berjalan.
Kini, bangunan pemikiran mazhab Tebet mulai terlihat pondasinya. Ini mirip frankfurt school of critical theory yang berpusat pada ekopol pembebasan. Bedanya, kurikulum ekopol di Tebet berpijak dari nusantara dan indonesian studies. Semoga makin berkembang, benar, pener serta menang. Pasti akan jadi warisan dahsyat di masa depan.
Yudhie Haryono dan Agus Rizal Presidium Forum Negarawan dan Ekonom Nusantara Centre
BERITA TERKAIT: