Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan, kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Rabu 26 Agustus 2026. HS ditangkap di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, sedangkan FB diamankan di kawasan Palmerah, Jakarta Pusat.
"Kita telah menangkap si pengedar tersebut. Dari keterangan tersangka, memang dia mengakui bahwa dia menjual kepada tersangka RF," kata Nasriadi kepada wartawan, Kamis 27 Agustus 2026.
Dari tangan HS, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu, alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika, serta tiga unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan Revaldo.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap FB yang disebut sebagai pemasok narkotika kepada HS.
"Kemudian dari hasil pengembangan, kita juga telah menangkap saudara FB yang merupakan juga sebagai penyuplai narkotika kepada saudara HS tersebut," kata Nasriadi.
Nasriadi menjelaskan, hubungan HS dengan Revaldo bermula saat keduanya bertemu di tempat rehabilitasi narkotika di wilayah Bogor.
Saat itu, istri HS juga tengah menjalani rehabilitasi di tempat yang sama. Adik ipar HS yang berprofesi sebagai artis kemudian bertemu dengan Revaldo saat mengunjungi istrinya.
"Di situlah ketika adik iparnya sering menjenguk atau disuruh melihat kakaknya (istri HS), ternyata RF juga sedang direhab. Nah, di situlah bertemu dengan adik iparnya," jelas Nasriadi.
Setelah keluar dari tempat rehabilitasi, HS dan Revaldo kembali bertemu dalam acara peluncuran film perdana adik ipar HS. Pertemuan tersebut kemudian berlanjut dengan komunikasi yang semakin intens.
"Perbincangan atau komunikasi yang sering tersebut akhirnya mereka berjanji untuk memakai bersama di salah satu apartemen milik si bandar ini," katanya.
Polisi menyebut HS dan FB merupakan residivis kasus narkotika. HS sebelumnya ditangkap Polres Metro Jakarta Barat pada 2017 dan dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.
Sementara FB yang disebut sebagai pemasok kepada HS juga pernah tersandung kasus narkotika dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT: