Ketentuan itu terdapat dalam Pasal 613 ayat (3), yang pada intinya menyatakan bahwa apabila suatu undang-undang administratif juga memuat sanksi pidana, maka upaya pembinaan, sanksi administratif, atau sanksi lain harus didahulukan sebelum penerapan sanksi pidana.
Kata yang paling penting di sini adalah “harus didahulukan.” Artinya, dalam perkara tertentu, hukum pidana tidak semestinya otomatis menjadi pintu pertama yang dibuka. Perlu dilihat dulu: persoalannya memang sejak awal merupakan tindak pidana, atau sebenarnya bermula dari pelanggaran terhadap kewajiban administratif?
Perbedaannya penting Bayangkan sebuah kegiatan usaha yang terikat izin, kewajiban laporan, standar teknis, atau ketentuan tertentu dari regulator. Ketika salah satu kewajiban itu tidak dipenuhi, pertanyaan pertama seharusnya bukan langsung, “Pasal pidananya apa?”
Yang lebih tepat adalah: “Pelanggaran ini sebenarnya berada di wilayah hukum yang mana?” Apakah regulator sudah memberikan teguran? Apakah tersedia kesempatan memperbaiki? Apakah ada denda administratif, pembekuan izin, pencabutan izin, atau bentuk sanksi lain?
Kalau undang-undangnya memang mengatur tahapan tersebut, maka tahapan itu tidak boleh dianggap sekadar formalitas.
Arti Penting Pasal 613 ayat (3)Hukum pidana memiliki konsekuensi yang jauh lebih berat dibandingkan mekanisme administratif. Seseorang dapat dipanggil, diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka, asetnya dapat disita, bahkan kebebasannya dapat dibatasi. Karena itu, penggunaan instrumen pidana memang seharusnya dilakukan secara terukur. Namun pasal ini juga tidak boleh dibaca terlalu jauh.
Pasal 613 ayat (3) bukan tiket untuk menghindari pidana. Tidak semua perkara yang bersentuhan dengan izin, administrasi, perusahaan, atau regulator otomatis berubah menjadi perkara administratif.
Penipuan tetap penipuan. Korupsi tetap korupsi. Pemalsuan tetap pemalsuan. Sebuah tindak pidana tidak kehilangan sifat pidananya hanya karena terjadi dalam lingkungan administrasi atau kegiatan usaha.
Yang perlu dibedakan adalah pelanggaran terhadap undang-undang administratif yang juga menyediakan ancaman pidana. Karena itu, bagi penyidik, ketentuan ini sebenarnya menambah satu lapisan penting dalam proses analisis perkara.
Sebelum terlalu jauh berbicara mengenai unsur pidana, ada baiknya dibaca lebih dahulu karakter undang-undangnya. Apa kewajiban yang dilanggar? Siapa regulatornya? Apa bentuk sanksi administratifnya? Apakah ada mekanisme pembinaan? Apakah tahapan tersebut sudah dijalankan?
Pertanyaan-pertanyaan itu terdengar sederhana. Tetapi dari sana sering kali dapat diketahui apakah suatu perkara memang sudah layak masuk ke wilayah pidana atau masih harus diselesaikan melalui mekanisme administratif.
Masyarakat juga perlu memahami hal yang sama. Kita cukup sering melihat sengketa bisnis, persoalan izin, kewajiban perusahaan, atau konflik administratif kemudian dibawa ke ranah pidana karena dianggap lebih cepat memberi tekanan kepada pihak lain.
Tidak selalu keliru. Dalam beberapa kasus memang ada unsur pidana yang nyata. Tetapi proses pidana seharusnya tidak digunakan hanya sebagai alat tawar-menawar dalam sengketa yang pada dasarnya belum keluar dari wilayah administrasi atau perdata.
Sebaliknya, alasan “ini hanya masalah administrasi” juga tidak boleh dipakai sebagai tameng untuk menutupi tindak pidana yang sebenarnya sudah terjadi. Di titik ini kualitas penegakan hukum diuji.
Penyidik bukan hanya dituntut mampu menemukan pasal, tetapi juga mampu membaca karakter masalah: mana yang administratif, mana yang perdata, mana yang pidana, dan mana pelanggaran administratif yang pada tahap tertentu memang dapat berkembang menjadi pertanggungjawaban pidana.
Pasal 613 ayat (3) menunjukkan arah penting dalam kebijakan hukum pidana Indonesia: tidak setiap pelanggaran harus segera dijawab dengan pidana.
Gagasan ini sebenarnya bukan hal baru. Dalam ilmu hukum dikenal prinsip ultimum remedium, yaitu menempatkan hukum pidana sebagai sarana terakhir ketika instrumen hukum lain tidak lagi memadai.
Yang menarik, melalui Pasal 613 ayat (3), prinsip tersebut memperoleh bentuk yang jauh lebih konkret. Undang-undang menggunakan kata “harus”, bukan sekadar “dapat” atau “sebaiknya”.
Karena itu, mungkin ada satu pertanyaan yang ke depan semakin penting dalam gelar perkara: “Mekanisme administratifnya sudah dijalankan atau belum?”
Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat penegakan hukum. Justru sebaliknya: agar pidana digunakan secara tepat, proporsional, dan tidak mengambil alih pekerjaan yang sebenarnya sudah disediakan untuk regulator.
Kalau masalahnya masih dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif yang memang diperintahkan undang-undang, jalankan mekanisme itu lebih dahulu. Tetapi jika perbuatannya memang telah masuk ke wilayah tindak pidana, hukum pidana tetap harus bekerja.
Itulah keseimbangan yang hendak dijaga oleh Pasal 613 ayat (3). Tidak semua pelanggaran administrasi harus segera dipidana. Tetapi tidak semua tindak pidana dapat berlindung di balik alasan administrasi.
Kadang persoalannya bukan kurang pasal. Kita hanya perlu membaca masalahnya dengan lebih teliti sebelum menentukan pasal mana yang benar-benar tepat.
Penulis adalah Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri
BERITA TERKAIT: