Ditjenpas Buka Suara soal Video Viral Penggerebekan Rumdin Kalapas Waingapu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 01 Agustus 2026, 11:46 WIB
Ditjenpas Buka Suara soal Video Viral Penggerebekan Rumdin Kalapas Waingapu
Potongan gambar dalam video viral tentang penggerebekan petugas di rumah dinas kepala lembaga pemasyarakatan (Rumdin Kalapas) Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) (Foto: Dok Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memastikan video viral penggerebekan rumah dinas kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), merupakan video lama.

Juru Bicara Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan, video tersebut direkam pada November 2024.

"Video lama yang terjadi pada November 2024," kata Rika dalam keterangan resmi, Sabtu, 1 Agustus 2026.

Rika menjelaskan, RB yang saat itu menjabat sebagai Kalapas Waingapu langsung dicopot dari jabatannya dan dikenai sanksi administratif.

RB yang sebelumnya berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Provinsi Jambi kini diberhentikan sementara. Keputusan tersebut diambil karena RB sedang menjalani proses hukum dan telah ditahan oleh Polda Jambi.

"Dia (RB) diduga terlibat peredaran narkoba, sudah diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Rika.

Dalam video berdurasi 2 menit 49 detik tersebut, penggerebekan bermula ketika sejumlah pria mendatangi rumah dinas Kalapas Waingapu.

Seorang petugas lapas kemudian terlihat meminta rekannya mengetuk salah satu pintu kamar berulang kali. Tindakan itu dilakukan setelah terdengar suara musik dengan volume keras dari dalam kamar.

Setelah beberapa kali diketuk, seorang perempuan akhirnya membuka pintu. Perempuan tersebut diketahui tidak memiliki hubungan darah dengan RB. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA