Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al-Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian mengatakan, pernyataan Hotman tidak memiliki landasan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maupun ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, sehingga berpotensi menyesatkan opini publik.
"Jangan membangun narasi yang tidak memiliki pijakan hukum. Pernyataan seperti itu hanya menciptakan kegaduhan dan membingungkan masyarakat," ujar Aminullah dalam keterangannya, Senin 20 Juli 2026.
Aminullah menegaskan, kewenangan penyidik dalam melakukan penyitaan maupun tindakan hukum lainnya telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan berdasarkan mekanisme hukum, bukan atas dasar izin Presiden.
Sehingga, menurutnya, narasi yang disampaikan Hotman berpotensi memunculkan persepsi negatif, seolah-olah Presiden Prabowo Subianto memiliki kewenangan mencampuri proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Jangan menggiring opini seakan-akan Presiden berada di balik setiap tindakan penyidik," kata Aminullah.
Lebih lanjut, Aminullah menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
"Karena itu kami meminta aparat bertindak profesional dan objektif apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, tanpa pandang bulu," demikian Aminullah.
BERITA TERKAIT: