Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kejaksaan Tak Bisa "Disetir" Geng Solo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 19 Juni 2026, 14:14 WIB
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kejaksaan Tak Bisa "Disetir" Geng Solo
Kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, dan Abdul Gafur Sangadji. (Foto: tangkapan layar)
rmol news logo Kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, dan Abdul Gafur Sangadji menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan dalam penanganan perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.

Menurutnya, hingga saat ini Kejaksaan dinilai masih menunjukkan sikap profesional dalam menangani perkara tersebut, meski Jaksa Agung diketahui pernah ditunjuk pada masa pemerintahan Jokowi dan kemudian dilanjutkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ia menilai, dalam suatu perkara hukum, Kejaksaan dituntut menjaga integritas serta mempertaruhkan kemampuan terbaiknya saat proses persidangan berlangsung.

“Kalau bukti-bukti ini tidak memberikan titik terang terhadap laporan Jokowi bahwa Roy Suryo dan dokter tifa tidak terpenuhi unsur delik pencemaran nama baik dan fitnah buat apa urus perkara ini,” ujarnya di kanal Youtube Forum Keadilan TV, Jumat, 19 Juni 2026.

Ia juga menyebut, perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa sejatinya merupakan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang ancaman pidana relatif rendah.

“Kami sudah bertemu Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Agung. Kami menanyakan apakah berkas sudah sampai dan apakah sudah P21 atau belum,” ujarnya.

Pihaknya juga menilai hingga saat ini Kejaksaan belum dapat “disetir” oleh pihak tertentu dalam penanganan perkara tersebut.

"Kalau dilihat dari kinerja Kejaksaan, Kejaksaan sampai hari ini ternyata belum mampu untuk disetir oleh geng Solo," ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan perkembangan proses hukum yang disebut belum menunjukkan kejelasan, termasuk belum adanya surat panggilan dari pihak kepolisian terhadap para pihak terkait.

“Semalam saya tanya Mas Roy, belum ada surat panggilan dari Polda. Bahkan sebelumnya beliau masih wajib lapor. Artinya perkara ini belum jelas, tapi sudah diglorifikasi,” tambahnya.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Penangkapan dilakukan di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Jumat, 19 Juni 2026. rmol news logo article




EDITOR: AHMAD ALFIAN

ARTIKEL LAINNYA