Pernyataan Tuti tersebut termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sempat dilihat
RMOL.
"Saat itu Raffi Ahmad sedang berada di Amerika Serikat dan mengunjungi kantor Blueray Cargo cabang Amerika Serikat," kata Tuti dalam BAP.
Tuti mengaku diberi tahu oleh Yohanes Setiawan, asisten pribadi John Field, pemilik Blueray Cargo yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bahwa Raffi Ahmad datang ke kantor Blueray Cargo di AS.
Menurut Tuti, Yohanes pula yang meminta dirinya mengurus pengiriman barang yang dibeli Raffi di AS.
"Mengirimkan laptop dan iPhone dari Amerika Serikat ke Indonesia melalui jalur udara di Bali," katanya.
Komunikasi antara Tuti dan Yohanes terkait pengiriman barang elektronik milik Raffi Ahmad terjadi melalui pesan elektronik pada 15 Oktober 2025. Artinya, pada saat itu Raffi telah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni karena dilantik hampir setahun sebelumnya, yakni pada 22 Oktober 2024.
Selanjutnya, iPhone tersebut dikirim ke Indonesia melalui jalur udara dengan tujuan Bali. Tuti menjelaskan bahwa iPhone itu dikemas dalam satu koli bersama barang-barang lainnya.
"Customer yang mengurus IMEI sendiri karena di dalam dokumen tidak disebutkan jenis barang berupa iPhone," ujar Tuti dalam BAP.
Nama Raffi Ahmad juga muncul dalam BAP milik Yohanes terkait kasus dugaan suap importasi di Bea Cukai. Namun, Yohanes mencabut keterangannya yang menyebut suami Nagita Slavina tersebut dalam persidangan.
BERITA TERKAIT: