Tersandung Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Dicopot

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 13 April 2026, 21:54 WIB
Tersandung Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Dicopot
Kepala Kejaksaan Negeri Karo (Kajari Karo), Danke Rajagukguk. (Foto: tangkapan layar)
rmol news logo Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk dicopot. Sosok yang disorot imbas penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu ini kini digantikan oleh Edmond Novvery Purba.

Keputusan pencopotan ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026. Dalam dokumen tersebut, Edmond Novvery Purba menjadi Kajari Karo dan meninggalkan jabatan sebelumnya sebagai Kajari Nias Selatan.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna membenarkan adanya perombakan posisi tersebut. Ia menjelaskan Danke dimutasi secara diagonal ke jabatan fungsional.

"Untuk Karo, Saudari Danke dimutasi diagonal. Artinya, saat ini dia tidak dalam jabatan struktural, melainkan jabatan fungsional. Hal tersebut biasa terjadi di kementerian atau lembaga," ujar Anang kepada wartawan, Senin, 13 April 2026.

Danke Rajagukguk sebelumnya disorot publik terkait penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu. Amsal sebelumnya didakwa melakukan korupsi dalam pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, namun akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim.

Buntut dari kasus tersebut, Danke bersama pejabat Kejari Karo lainnya menjalani pemeriksaan intensif oleh tim internal Kejagung pada Sabtu, 4 April 2026.

Langkah penarikan para jaksa tersebut ke Jakarta dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Baik Kajari Karo, Kasi Pidsus (Reinhard Harve Sembiring), maupun dua Kasubsi yang menangani perkara itu sudah diamankan dan ditarik oleh tim Intel Kejaksaan Agung,” tegas Anang beberapa waktu lalu. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA