Kasus Mayat Perempuan di Muara Enim Terungkap, Pelaku Terancam Hukuman Mati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Jumat, 20 Februari 2026, 06:52 WIB
Kasus Mayat Perempuan di Muara Enim Terungkap, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman pimpin konferensi pers kasus pembunuhan berencana yang terjadi terhadap Sri Wulandari. (Foto: RMOLSumsel/Istimewa)
rmol news logo Kasus pembunuhan berencana terhadap Sri Wulandari yang terjadi di Desa Gaung Asam, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim, akhirnya terungkap. Polisi memastikan motif pembunuhan diduga dipicu persoalan hutang piutang dan keinginan pelaku menguasai sepeda motor milik korban.

Hal tersebut disampaikan Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman SH dalam konferensi pers di Mapolres Muara Enim, Kamis (19/2/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim AKP M Andrian, Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Kanit Reskrim Polsek Lembak, Kanit I Sat Reskrim, serta personel Sat Reskrim.

Toni menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-08/I/2026/Polsek Lembak/Polres Muara Enim/Polda Sumsel tertanggal 27 Januari 2026.

Kasus bermula dari penemuan sesosok mayat perempuan pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Jasad korban ditemukan oleh seorang warga yang tengah menyadap karet di kawasan semak belukar Desa Gaung Asam.

“Korban ditemukan dalam kondisi sudah membusuk dan tertutup daun serta ranting kayu,” ujar Toni dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Jumat 20 Februari 2026.

Setelah menerima laporan, anggota Polsek Lembak bersama Satreskrim Polres Muara Enim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan identifikasi. Korban diketahui bernama Sri Wulandari binti Umaryadi.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial A (37). Berdasarkan pengakuannya, pembunuhan terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di lokasi semak belukar tersebut.

Tersangka mengajak korban pergi menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan mengantar terpal. Setibanya di lokasi sepi, tersangka membawa motor masuk ke kawasan hutan sejauh kurang lebih 100 meter.

Di tempat tersebut, tersangka mencekik korban hingga lemas, kemudian melilitkan jilbab korban ke lehernya untuk memastikan korban meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban ditarik beberapa meter dan ditutup dengan daun serta ranting kayu untuk menghilangkan jejak.

Usai melakukan aksinya, tersangka membawa kabur sepeda motor dan sejumlah barang milik korban untuk dijual.

“Motif pembunuhan diduga karena persoalan hutang piutang serta keinginan tersangka untuk menguasai sepeda motor milik korban,” jelas Wakapolres.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni A (37) sebagai pelaku utama pembunuhan dan M yang membantu menjual sepeda motor hasil kejahatan.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat BG 6863 AEF, satu helai jilbab warna krem, satu pasang sandal coklat, satu helai celana panjang hitam, satu helai kaos abu-abu, dan satu helm warna hitam. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA