Kasus Narkoba Seret AKBP Didik Putra, Mabes Polri Turun Tangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 13 Februari 2026, 17:14 WIB
Kasus Narkoba Seret AKBP Didik Putra, Mabes Polri Turun Tangan
AKBP Didik Putra Kuncoro (Foto istimewa)
rmol news logo Mabes Polri menonaktifkan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, karena diduga terlibat dalam pusaran kasus narkoba.

Selain dinonaktifkan, AKBP Didik saat ini juga menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri.

“Iya benar (dinonaktifkan dan diperiksa Propam Polri),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir saat dihubungi wartawan, Jumat, 13 Februari 2026.

Senada dengan Johnny, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut kasus AKBP Didik telah ditarik ke Mabes Polri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Iya, kita tarik ke Mabes Polri. (Pelanggaran) etik di Propam, pidana di Direktorat Narkoba Mabes Polri,” ujar Eko.

AKBP Didik Putra Kuncoro dinonaktifkan dari jabatannya karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang sebelumnya telah dicopot, dipecat, dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Senin, 9 Februari 2026.

Setelah penangkapan tersebut, terungkap dugaan aliran dana sebesar Rp1 miliar kepada AKBP Didik dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA