Dalam kasus goreng saham ini, tiga tersangka dari PT MML dan mantan staf Bursa Efek Indonesia (BEI). Mereka adalah Project Manager PT MML berinisial RE, Financial Advisor berinisial DA, dan mantan Staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI berinisial BH.
"Penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara
a quo yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Selasa, 3 Februari 2026.
Dalam praktiknya, pelaku memakai modus jasa advisory PT MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai BEI.
Ketiganya melakukan manipulasi aset perusahaan dalam rangka merancang PT MML agar berhasil melantai di pasar modal BEI.
"PT MML dengan kode saham PIPA sebenarnya tidak layak melantai di BEI. Dikarenakan valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan dan perolehan dana PT MML pada saat IPO perdana sebesar Rp97 miliar,” kata Ade Safri.
Penyidik pun telah melakukan penggeledahan di PT Shinhan Sekuritas di kawasan SCBD Sudirman Jakarta untuk mengumpulkan barang bukti. Perusahaan ini merupakan penjamin emisi efek (
underwriter) yang menjadi suksesor PT MML melantai di pasar modal.
“Saat itu perusahaan sekuritas atau penjamin emisi efek atau yang disebut dengan
underwriter adalah PT Shinhan Sekuritas," tutup Ade.
BERITA TERKAIT: