AH dibekuk beberapa jam setelah membunuh korban di sebuah rumah di kawasan Huta Pondok Burian, Nagori Nagur Usang. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
"Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif,” kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba dikutip dari
RMOLSumut, Selasa 30 Desember 2025.
Menurut Verry, identitas pelaku terungkap setelah penyidik memadukan keterangan saksi dan temuan barang bukti di lokasi kejadian. Dari hasil pendalaman, polisi juga menemukan adanya komunikasi sebelumnya antara korban dan pelaku.
Motif pembunuhan diduga berawal dari persoalan pribadi. Korban disebut meminta uang kepada pelaku. Permintaan itu memicu pertengkaran hingga berujung pada kekerasan yang merenggut nyawa korban.
“Detailnya masih dikembangkan penyidik, termasuk kemungkinan adanya persoalan lain di balik peristiwa ini,” kata Verry.
Pelaku telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Polisi kini melengkapi berkas perkara dan memeriksa sejumlah saksi tambahan untuk menguatkan konstruksi hukum.
Sementara itu, keluarga korban meminta kasus ini diusut tuntas dan pelaku dihukum setimpal. Polisi memastikan proses hukum berjalan transparan.
“Proses pembuktian terus berjalan, mulai dari olah TKP, autopsi, hingga pemeriksaan saksi-saksi. Kami pastikan kasus ini ditangani serius,” kata Verry.
Dengan tertangkapnya pelaku, penyidikan berlanjut pada pendalaman motif, rekonstruksi, dan pemeriksaan psikologis mengingat kedua pihak masih di bawah umur.
BERITA TERKAIT: