Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, mengonfirmasi bahwa Adi Irawan langsung ditahan usai penetapan status tersebut. Penyidik menyangkakan Adi Irawan dengan pasal terkait kelalaian yang menyebabkan korban luka berat.
"Pasal yang kami terapkan, sama seperti tadi malam yang saya sampaikan, bahwa Pasal 360 KUHP dengan ancaman 5 tahun untuk ayat 1, yang mana kelalaian yang mengakibatkan luka berat dan ini terjadi terhadap beberapa orang," kata Erick Frendriz dalam keterangannya pada Jumat, 12 Desember 2025.
Kecelakaan tragis ini terjadi ketika mobil MBG yang dikemudikan Adi menabrak pagar sekolah lalu masuk ke halaman saat para siswa dan guru sedang berkumpul di lapangan.
Penyebab utama kecelakaan ini adalah kelalaian pengemudi akibat kurang tidur, di mana Adi Irawan hanya tidur selama 1,5 jam sebelum mengendarai mobil tersebut.
Akibat insiden ini, sebanyak 22 orang dilaporkan terluka dan dilarikan ke RSUD Koja serta RSUD Cilincing untuk mendapatkan perawatan.
BERITA TERKAIT: