Kasus ini berawal dari temuan dua akun media sosial dengan jumlah pengikut seribuan yang secara aktif memasarkan situs judi online.
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil patroli siber Satgas Judi Online serta laporan masyarakat.
“Akun-akun tersebut kami profiling dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap dua orang di lokasi berbeda. Keduanya mendapatkan keuntungan dari aktivitas mempromosikan situs tersebut,” kata Kombes Dery dikutip dari
RMOLLampung, Senin 1 Desember 2025.
Pelaku masing-masing berinisial DNS, warga Pesawaran, dan IBP, warga Pringsewu. Keduanya mengakui aktif menyebarkan, memasarkan, dan mengajak masyarakat mengakses situs judi online.
Para pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: