“Jadi bukan semuanya jabatan sipil yang manajerial,” kata Kadivhumas Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin 17 November 2025.
Berdasarkan data resmi Polri per 16 November 2025, 300 anggota Polri itu mengisi jabatan manajerial/eselon di Kementerian/Lembaga (K/L), mulai dari Eselon I.A, I.B, II.A, III.A, hingga IV.A, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, dan JPT Pratama.
Sandi menegaskan bahwa Polri mematuhi mekanisme resmi yang selama ini berlaku dalam penugasan anggota Polri ke kementerian/lembaga berdasarkan permintaan resmi dan proses evaluasi kompetensi.
“Setelah asesmen dilakukan, baru diajukan melalui keputusan Presiden untuk jabatan tertentu,” kata Sandi.
Prosesnya diawali dengan permintaan dari K/L kepada Kapolri, kemudian dilanjutkan asesmen oleh SSDM Polri untuk menentukan kandidat yang paling relevan.
Nantinya kandidat dihadapkan secara resmi kepada K/L pemohon, sebelum akhirnya diusulkan untuk Keputusan Presiden bagi JPT Utama dan Madya serta Keputusan Menteri atau Pimpinan Lembaga Negara bagi jabatan di bawahnya.
“Keputusan untuk personel Polri duduk di kementerian/lembaga adalah dengan keputusan Presiden, bukan dengan surat penugasan Kapolri,” demikian Sandi.
BERITA TERKAIT: