“Dari hasil pengecekan terakhir, hanya satu pedagang di Pasar Pos Pengumben, Jakarta Barat, yang masih menjual di atas HET (Harga Eceran Tertinggi),” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu, selaku Koordinator Satgas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025 dalam keterangan resmi pada Rabu 12 November 2025.
Edy menambahkan, hingga kini Satgas telah melakukan pengecekan di 61 titik pasar, dengan 34 pedagang telah diberikan surat teguran karena menjual di atas HET.
Selain pengawasan, Satgas juga mendukung Gerakan Pangan Murah (GPM) sebagai langkah nyata membantu masyarakat.
Sampai dengan Sabtu 8 November 2025, total 2.404.606 kilogram beras telah disalurkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya melalui 1.403 kegiatan GPM.
“Kami tidak hanya menegakkan aturan, tapi juga memastikan keadilan bagi masyarakat agar semua bisa membeli beras dengan harga yang wajar,” tutup Edy.
Satgas ini terdiri dari unsur Polri, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Bulog, KPKP, DPMPTSP, serta PPUKM/Disperindag, yang bersinergi memastikan penjualan beras sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kepbadan Nomor 299 Tahun 2025 dan Perbadan Nomor 5 Tahun 2024.
Untuk zona I (Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi), harga beras premium ditetapkan sebesar Rp14.900/kg, beras medium Rp13.500/kg, dan beras SPHP Rp12.500/kg.
BERITA TERKAIT: