"IM berperan sebagai koki atau peracik dan DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi," kata Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto dalam keterangan resmi yang diterima Sabtu 18 Oktober 2025.
Suyudi mengatakan, keduanya merupakan residivis pada kasus serupa.
Dari pengungkapan hasil pengembangan atas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, petugas mendapati barang bukti sabu cair yang akan diolah.
Petugas menyita barang bukti sabu dalam bentuk cair dan padat sebanyak satu kilogram. Selain itu, turut diamankan beragam bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan sabu, dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika.
Dari keterangan sementara, kedua pelaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar, karena sudah beroperasi lebih enam bulan terakhir.
Kedua tersangka terancam hukuman mati karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo, Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo, Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU 35 / 2009 tentang Narkotika.
BERITA TERKAIT: